Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Temukan Unsur Melawan Hukum dan Merugikan Keuangan Negara

Wakajati Disebut Enggan Tingkatkan Dugaan Korupsi Rudin Suryatati ke Penyidikan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 24-05-2013 | 13:40 WIB
Rumah-Dinas-Suryatati-2.jpg Honda-Batam
Inilah rumah milik Suryatati yang terletak di Senggarang, yang disewakan jadi rumah dinas Wali Kota Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Penanganan hukum kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan dan renovasi rumah dinas mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang tahun 2008-2012, yang dianggarkan Rp 384 juta per tahun, semakin tak jelas ujung pangkalnya.

Setelah sekian lama mengendap tanpa ada peningkatan ke status penyidikan, dan bahkan sempat disebut-sebut mau diselesaikan ala utang piutang dengan membayar sejumlah dana, informasi teranyar yang diperoleh portal ini di lingkungan Kejati Kepri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Laoke Larasati SH MH enggan meningkatkan hasil penyelidikan anggotanya ke tingkat penyidikan, dengan alasan menunggu Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Masih tunggu Kajati datang, Wakajati tidak berani meningkatkan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan ke penyidikan. Katanya terserah Kajati aja mau diapakan itu nanti," ujar sumber batamtoday di internal Kejati Kepri, Kamis (23/5/2013).

Keengganan Wakajati Laoke Larasati melakukan ekspos dan gelar perkara serta meningkatkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan, membuat kasus dugaan korupsi ini mandek dan tak berujung.

Sementara itu, ketua tim penyelidikan dugaan korupsi ini, M. Arsad, yang sebelumnya dikabarkan 'menghilang' dan belum memberikan laporan atas penyelidikan yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan rumah dinasi mantan Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan ini, secara tegas membantah.

Kepada batamtoday di PN Tanjungpinang, M. Arsyad mengaku kalau dirinya sudah melaporkan hasil penyelidikan dugaan korupsi yang diselidikinya bersama tim ke Kasi Penyidikan Aspidsus Kejati Kepri sebagai atasannya.

"Mana ada saya menghilang, semua laporan dan hasil penyelidikan kami sudah kami serahakan ke kepala seksi penyidikan. Kan tak mungkin kami yang langsung menyerahkan ke unsur pimpinan, karena atasan kami di pidsus masih ada," ujar M. Arsyad.
 
Disinggung mengenai tindak lanjutnya, M. Arsyad mengatakan bukan kapasitasnya untuk berkomentar, karena masih ada atasannya yang lebih tinggi.

Sebagai mana diberitakan batamtoday sebelumnya, berdasarkan infromasi yang diperoleh dari internal kejaksaan, penyelidikan dugaan korupsi renovasi dan perbaikan rumah dinas mantan walikota dan wakil wali kota Tanjungpinang tahun 2008-2012 ini, sebenarnya sudah menemukan unsur melawan hukum serta merugikan keuangan negara.

Tetapi, atas desakan dan pesan unsur pimpinan kejaksaan, penyidikan kasus korupsi ini sengaja diendapkan, dan akan diselesiakan dengan pembayaran nilai kerugian. "Kami tidak bisa berbuat apa-apa, unsur pimpinan menyatakan tiak usah dilanjut, mau bilang apa kita," sebut salah seroang jaksa di Kejati Kepri.

Mandeknya pengusutan korupsi rumah dinas wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang ini, ditandai dengan tidak adanya lagi pemeriksaan yang dilakukan opleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri.

Asisten Pidaan Khusus Erwin Harahap SH yang dikonfrimasi batamtoday terkait tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi ini juga mengaku tidak bisa memberikan keterangan dengan alasan masih ada unsur pimpinan, dan mempersilahkan wartawan menanyakan langsung pada pimpinan Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Jangan kalian tanya kepada saya, karena saya kurang relevan memberikan keterangan. Bagusnya langsung ditanyakan saja kepala atau wakil kepala kejaksaan," ujar Erwin Harahap.

Terkait penanganan hukum kasus ini, Kejati Kepri sebelumnya sudah memanggil dan memeriksa mantan Wako Tanjungpinang Suryatati A Manan, mantan Wawako Edward Mushalli, Plt Sekda Tengku Dahlan dan Suyatno, termasuk Kriwan yang merupakan Bendahara Pengeluaran Setdako Tanjungpinang.

Selain itu, penyidik Kejati Kepri juga telah memanggil sejumlah unsur pimpinan DPRD, seperti mantan Kerua DPRD yang saat ini menjabat Wako Kota Tanjungpinang, Lisdarmansyah, mantan Wakil Ketua DPRD Maria Titiek P Angesti, Mantan Ketua DPRD Bobby Jayanto, Suparno, dan sejumlah pejabat lainnya.

Adapun sejumlah dana pemeliharaan dan renovasi rumah dinas, sebagaimana yang tercantum dalam APBD Kota Tanjungpianng 2010 untuk pemeliharaan rutin dan berkala rumah pribadi yang disulap Suryatati dan Edward Mushalli menjadi rumah dinas pada 2010 adalah sebesar Rp 384.500.000.

Item pelaksanaan kegiatan belanja perbaikan dan renovasi rumah pribadi yang disulap menjadi rumah dinas itu sendiri, terdiri dari belanja pemeliharaan bangunan rumah jabatan dinas yang meliputi: perbaikan atap rumah dinas kepala daerah Rp 25,5 juta, perbaikan atap rumah wakil kepala daerah Rp 11,5 juta.

Untuk perbaikan pintu dan teralis rumah kepala daerah dianggarkan Rp 17,5 juta dan wakil kepala daerah Rp 8 juta. Ada juga perbaikan wc, sumur, air ledeng rumah dinas kepala daerah sebesar Rp.16 juta, dan wakil kepala daerah Rp 5 juta.

Sementara dana untuk perbaikan kamar, ruang tamu, teras, wallpaper dan dll rumah dinas kepala daerah sebesar Rp 36 juta, dan wakil kepala daerah Rp 10,1 juta. Untuk perbaikan lantai rumah dinas kepala daerah senilai Rp 22 juta dan wakil kepala daerah Rp 12,5 juta.

Perbaikan pagar dan halaman, garasi rumah kepala daerah Rp 20,5 juta sedangkan wakil kepala daerah Rp 9,5 juta. Dana penataan/pembersihan ruangan dalam dan luar rumah kepala daerah Rp 48, juta dan wakil kepala daerah Rp 35,5 juta. Dan biaya pengecatan/pengapuran rumah kepala daerah Rp 39 juta dan wakil kepala daerah Rp 15 juta.

Sedangkan biaya pembantu rumah tangga kepala daerah sebesar Rp 25 juta, dan wakil kepala daerah Rp 17,4 juta. Jadi, jika ditotal Rp 384.500.000 dana pemeliharaan rutin dan berkala rumah dinas wali kota dan wakil wali kota, maka dalam 5 tahun atau dari 2008-2012 sebesar Rp.1.922.000.000.

Editor: Dodo