Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SPN Pertanyakan Pengusutan Kasus PT AUS

Kredit Dikucurkan tapi Kebun Sawit Terbengkali
Oleh : Tunggul Naibaho
Senin | 04-04-2011 | 10:08 WIB
aksi.jpg Honda-Batam

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Serikat Petani Nasional (SPN) saat aksi di depan Gedung  KPK beberapa waktu lalu, mendesak KPK mengusut penggembungan dana kredit PT AUS yang dianggap merugikan petani plasma kelapa sawit di Kalimantan Timur. (Foto: Ist).

Samarinda, batamtoday - Serikat Petani Nasional (SPN) mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi atas kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim kepada PT Anugerah Urea Sakti (UAS) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Namun demikian SPN menolak rumor yang menyebut ada oknum Kejati yang melakukan pemerasan ketika menangani kasus tersebut.

Kasus ini telah dilaporkan SPN setahun lalu secara resmi dan tertulis dalam surat Nomor 05/B/SPN/IV/2010 tertanggal 23 April 2010.

"Kami melaporkan dugaan kuat tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari Bank Kaltim (dahulu BPD Kaltim) kepada PT Anugerah Urea Sakti untuk pembangunan perkebunan plasma kelapa sawit Koperasi Sawit Sendowan di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, demkian Ketua SPN Partogi Simbolon dalam rilisnya kepada batamtoday Senin 4 April 2011.

Partogi mengtakan, bahwa sempat muncul isu terjadinya pemerasan oleh oknum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terkait penanganan kasus ini beberapa bulan lalu, pihaknya meragukan kebenaran isu tersebut, dan dia menyebut isu tersebut sengaja dibuang pihak-pihak tertentu agar pengusutan kasus ini menjadi macet.

"Kami tidak percaya terhadap isu tersebut dan kecil kemungkinan isu tersebut benar," tanda Partogi.

Namun, terlepas dari benar atau tidaknya isu tersebut, tambah dia, yang sangat memprihatinkan adalah penanganan kasus dugaan korupsi tersebut menjadi macet dan tidak diketahui hasilnya hingga saat ini, kata partogi,

Partogi secara tegas meminta kasus kredit ini diusut kembali oleh pihak Kejati kalitm sexara serius, karena ada indikasi mark up dalam penentuan biaya pembangunan kebun plasma, dan juga penyimpangan dalam penggunaan dana kredit tersebut oleh pihak PT AUS.

Dijelaskanya, berdasar Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 60/Kpts/RC.110/4/08 Tentang Satuan Biaya Maksimum Pembangunan Kebun Peserta Program Revitalisasi Perkebunan di Lahan Kering, biaya pembangunan kelapa sawit perhektar di Kalimantan Timur adalah Rp 29.653.000, sementara PT AUS menentukan harga pembangunan kebun plasma sebesar Rp 35.583.600.000.

"Jadi ada mark up sekitar Rp6 juta untuk setiap hektarnya," terang Partogi.

Partogi juga menduga kuat telah terjadi penyimpangan penggunaan dana kredit oleh PT Aus, diduga dana yang dicairkan BPD Kaltim malah diapaki untuk membiayai proyek properti di Jakarta dan Surabaya.

Bukti konkrit telah terjadinya penyelewengan kredit dari Bank Kaltim oleh PT AUS, karena pembangun kebun plasma secara fisik sampai saat ini masih jauh tertinggal dari jadwal pembangunannya.

"Bahkan kita hitung secara Secara matematis, sampai tahun 2016-pun pembangunan kebun plasma yang dibangun PT AUS tidak akan selesai. Jadi bagaimana mau dikembalikan kredit tersebut," tanya Partogi.

Sekali lagi, Partogi meminta komitmen Kejati Kaltim untuk mengusut kasus dugaan korupsi ini serta menjelaskanya kepada masyarakat, karena kasus ini selain merugikan keuangan negara juga merugikan para petani plasma yang menggantungkan hidupnya disana.

Pihak kejati diharapkan segera memeriksa intensif Direktur Bank Kaltim Aminudin dan Direktur PT AUS Juhni Mirza, termasuk memeriksa transaksi pembelian properti yang dilakukan Juhni Mirza. karena patut diduga dana yang dipergunakan adalah dana kredit dari Bank Kaltim.