Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi I DPRD Batam Usulkan Ranperda Pelayanan Publik
Oleh : Gokli
Rabu | 22-05-2013 | 15:14 WIB

BATAM, batamtoday - Komisi I DPRD Batam mengusulkan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelayanan Publik. Penjelasan usulan ini dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-5, Masa Persidangan II tahun 2013, Rabu (22/5/2013) siang di Gedung DPRD Batam.

Pembacaan penjelasan usulan Ranperda pelayanan publik itu dilakukan oleh Basri Harun selaku anggota Komisi I DPRD Batam di hadapan Wakil Wali Kota Batam, Rudi dan 24 anggota DPRD Batam lainya. Rapat Paripurna pembacaan penjelasan itu dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Surya Sardi.

Dalam penjelasan itu, Komisi I berharap agar Ranperda itu diharapkan menjadi Perda yang mengatur masalah pelayanan publik yang lebih transparan, berkualitas, cepat, mudah dan terukur.

"Tujuan kami mengusulkan Ranperda Pelayanan Publik suapaya ada batasan dan hubungan yang jelas tentang tanggung jawab dan kewajiban pemberi layanan," kata dia, saat membacakan penjelasan usulan Ranperda tersebut.

Terkait usulan itu, DPRD Batam akan menunggu tanggapan dari Pemko Batam yang dijadwalkan pada bulan Juni 2013, dalam Rapat Paripurna selanjutnya.

"Kita menunggu tanggapan Pemko Batam terkait usulan ini di Juni 2013," kata Surya Sardi.

Editor: Dodo