Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebelum Disidang, Terdakwa Dana Hibah KPU Batam Bebas Berkeliaran
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 21-05-2013 | 17:05 WIB
hendriyanto-keluyuran.jpg Honda-Batam
Terdakwa korupsi di KPU Batam Hendriyanto, menggunakan kopiah, saat duduk bersama sejumlah saudaranya di luar sel tahanan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terdakwa korupsi dana hibah KPU Batam, Hendriyanto bebas keluyuran di luar sel tahanan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang sesaat dirinya sebelum menjalani persidangan, Selasa (21/5/2013).

Pemandangan itu terlihat, kontras dibandingkan dengan tahanan pidana lain yang dimasukan ke dalam sel tahanan pengadilan tersebut.

"Kami dimasukkan, sementara tahanan korupsi dibiarkan di luar," ujar salah seorang tahanan pidana umum mengeluh.

Pantauan batamtoday, Hendriyanto tiba di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, sekitar pukul 14:00 WIB dan ketika sampai, Hendriyanto, sempat meminta waktu kepada Jaksa Penuntut Umum guna melakukan shalat Ashar di Mushalla PN Tanjungpinang.

Namun setelah selesai shalat, Hendriyanto yang merupakan tahanan Kejari Batam ini terlihat melenggang dan leluasa duduk-duduk di bangku panjang bersama sejumlah keluarga dan kerabatnya di luar sel PN Tanjungpinang.

Sementara itu, tim JPU yang menangani perkara Hendriyanto dari Kejaksaan Batam, Pofrizal dan rekannya terkesan membiarkan terdakwa korupsi itu bebas berkeliaran di belakang pengadilan.

Editor: Dodo