Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Belum Limpahkan Berkas Perkara Kepsek Cabul
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 21-05-2013 | 12:21 WIB
herizon-kepsek-tersangka.jpg Honda-Batam
Herizon, mantan Kepala SMP Negeri 28.

BATAM, batamtoday - Penyidik Kepolisian belum melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan terhadap 14 orang siswi yang dilakukan oleh Herizon, mantan Kepala Sekolah SMP 28, Batam.

"Berkas Herizon belum ada masuk," ujar Armen Wijaya, Kasi Pidum Kejari Batam, Selasa (21/5/2013).

Lanjut Armen, Kejaksaan masih menunggu hasil penyidikan Kepolisian karena sebelumnya pada tanggal 2 Mei 2013 lalu pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Kepolisian.

"Kita masih menunggu berkasnya. Kita berhak mempertanyakan ke penyidik apabila berkasnya tidak segera dikirim," kata Armen.

Diberitakan sebelumnya, Herizon telah melakukan pencabulan terhadap 14 orang muridnya. Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polisi.

Editor: Dodo