Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurir Heroin Dituntut 20 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 20-05-2013 | 18:47 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ahmad alias Uud, penyelundup 3,4 kilogram heroin yang dimasukkan dari Malaysia dituntut hukuman 20 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Senin (20/5/2013).

Selain dituntut hukuman penjara, Jaksa Sanjaya juga mengenakan denda Rp 1 miliar subsider bulan kurungan terhadap pria asal Garut yang juga memalsukan dokumen keimigrasian berupa paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Batam.

"Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika," kata Sanjaya.

Atas tuntutan tersebut, Ahmad menyatakan keberatan, dan melalui kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.  

Sebelumnya, Ahmad yang merupakan kurir jaringan narkotika internasional ini ditangkap aparat Bea dan Cukai saat turun dari MV Citra Indomas di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura pada Senin (24/12/2012) lalu.

Saat itu dia menyelundupkan heroin yang dibungkus menggunakan kemasan kopi dan mengaku dibayar Rp 3 juta untuk memasukkan barang haram itu dengan tujuan Tanjungpinang.

Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata SH kembali menunda persidangan dan akan melanjutkan kembali persidangan pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa

Editor: Dodo