Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Batam Sahkan Pansus Pengelolaan Sampah
Oleh : Gokli
Senin | 20-05-2013 | 12:52 WIB
paripurna-pansus-sampah.jpg Honda-Batam
(Foto: Gokli/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Panitia khusus (Pansus) pengelolaan sampah di Batam disahkan oleh DPRD dalam Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan II, Senin (20/5/2013).

Pembentukan Pansus ini dilakukan setelah Wakil Wali Kota, Rudi, memberikan tanggapannya atas pandangan umum sembilan fraksi di DPRD Batam. Kesembilan fraksi menyetujui usulan Ranperda pengelolaan sampah yang akan dibahas dalam Pansus menjadi Perda.

Rudi, mengatakan usulan Ranperda pengelolaan sampah tersebut disampaikan kepada DPRD Batam suapaya bisa ditetapkan menjadi Perda. Hal ini bertujuan sebagai payung hukum pengelolaan sampah yang akan diambil alih oleh Pemko Batam.

"Tujuan kita suapaya pengelolaan sampah ke depan suapaya lebih baik, terlebih masalah pengangkutan dan pendistribusian. Ranperda ini nanti bisa menjadi Perda yang akan menjadi payung hukum," kata dia, usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Batam.

Adapaun Pansus tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-4 masa sidang II dihadiri oleh 28 orang anggota DPRD Batam dari total 45 orang. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Batam, Surya Sardi dan tiga wakilnya.

Pansus pengolaan sampah itu, kata Surya Sardi, akan bekerja selama 90 hari, sejak disahkan. Dalam kurun waktu tersebut Pansus akan melakukan tugas dan fungsinya, dan segala pembiayaan dibebankan kepada APBD Batam.

Editor: Dodo