Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Petugas Cek Fisik Samsat Masih Foto Pemilik Mobil
Oleh : Ali
Sabtu | 02-04-2011 | 14:37 WIB

Batam, Batamtoday - Hasil pertemuan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Brigjen Raden Budi Winarso dengan koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang difasilitasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau pada Jumat, 1 April 2011 lalu di Hotel Vista, diantaranya menyebutkan melarang pelaksanaan pengecekan fisik kendaraan disertai dengan pengambilan foto mobil bersamaan pemiliknya oleh petugas cek fisik.

Permintaan dari kualiasi LSM ini disetujui oleh Kapolda, karena dianggap dianggap merugikan masyarakat sebagai pemilk mobil yang belum mendapat kepastian hukum. Selain itu, keputusan lain yang diambil Kapolda, diantaranya Surat Tanda Nomor Kendaraan yang bercap merah 'Tidak Boleh Dibalik Nama' atau tidak bisa diperjualbelikan, saat ini sudah tidak berlaku lagi. Hal itu guna memberi kepastian hukum kepada masyarakat khususnya pemilik mobil "X" yang melakukan registrasi ulang.

Namun, keputusan Polda Kepri tersebut berbanding terbalik dengan realita yang terjadi di lapangan. Pada Sabtu 2 April 2011, petugas cek fisik kendaraan tetap memberlakukan pemotretan terhadap kendaraan bersama pemilknya.

"Oh kalau itu kita belum tahu, karena kita belum mendapat instruksi dari pimpinan," ujar salah satu petugas cek fisik yang tidak mau namanya dipubliskan, di kantor Samsat Kepri.

Sementara itu, Kompol Hilman Wijaya, Pejabat Sementara Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Kepri, mengatakan, memang belum ada instruksi dari pimpinan ke bawah. Namun, lanjut Hilman, bila masyarakat yang melakukan pendaftaran ulang kendaraannya tidak mau difoto, juga tidak menjadi persoalan.

"Tergantung pada masyarakatnya, mau apa tidak. Kalau tidak mau, tidak apa-apa. Kita tidak memaksa," ujar Hilman yang langsung terjun ke lapangan memberi arahan kepada bawahannya.

Di lain sisi, pemilik kendaraan seri "X" yang telah difoto petugas cek fisik Samsat, sebut saja namanya Siti, mengatakan, sebaiknya keputusan Kapolda itu segera diberitahukan kepada bawahannya. Pasalnya, bila tidak segera diinstruksikan maka petugas di lapangan tidak akan tahu dan akan terus melakukan pemotretan.

Siti, nama samaran, juga menambahkan, pemilik mobil merasa resah karena takut akan dijadikan tersangka pemalsuan dokumen kendaraannya kelak, karena belum ada kepastian hukum untuk pemilik kendaraan selaku konsumen.

"Jelas kita takut, tapi saya bersyukur kalau sudah ada kebijakan baru yang dapat menguntungkan masyarakat," ujar Siti.