Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Kena Denda di PN Batam
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 17-05-2013 | 13:36 WIB

BATAM, batamtoday - Ratusan pelanggar lalu lintas menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri Batam pada Jumat (17/5/2013). Mereka dijatuhi hukuman denda sesuai dengan pelanggaran yang diperbuat.

Pantauan batamtoday, para pelanggar lalu lintas dipanggil satu persatu oleh hakim J. Sitorus untuk diperiksa sesuai dengan pelanggaran yang tertera dalam surat tilang masing-masing. Kemudian diberikan saknsi denda yang harus dibayarkan kepada negara.

Pelanggaran lalu lintas yang kena sidang beragam, ada yang kena tilang karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi, tidak menggunakan kaca spion, tidak menggunakan helm, melanggar lampu lalu lintas dan lain-lain.

"Kalian melanggar lalu lintas bisa memilih, apakah mau bayar denda atau kurungan," kata J Sitorus.

Para pelanggar lalu lintas seluruhnya memilih untuk membayar denda sesuai putusan hakim. Ada yang dijatuhi hukuman denda Rp 60 ribu hingga Rp 250 ribu.

Editor: Dodo