Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa 2 Paket Shabu, Warga Singapura Disidangkan
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 16-05-2013 | 16:37 WIB

BATAM, batamtoday - Sim Tiam, warga Singapura menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (16/5/2013) karena tertangkap membawa dua paket shabu senilai Rp 1,5 juta.

Berdasarkan keterangan terdakwa di persidangan yang dipimpin oleh hakim Thomas Tarigan, Ranto Indrakarta dan Cahyono bahwa narkotika tersebut dibeli dari Cay (DPO) seorang tukang ojek yang mengaku bisa mencarikan shabu pada tanggal 26 Februari 2013.

"Kami janjian dan melakukan transaksi di Kepri Mall. Beli shabu Rp 1,5 juta," ujar Tiam.

Selepas mendapatkan barang yang dilarang oleh negara tersebut, Tiam langsung pulang ke rumah. Dia sempat mengkonsumsi shabu tersebut.

"Saya pakai shabunya sedikit di rumah, baru pergi ke Hotel Holiday karena takut ketahuan istri," katanya.

Saat akan check in di hotel untuk mengkonsumsi narkoba tersebut, terdakwa langsung ditangkap Polisi.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Rahmatullah mengatakan bahwa terdakwa dijerat dengan pasal 112 dan 117 UU Narkotika.

Selepas itu, Majelis Hakim menunda sidang selama satu minggu untuk mendengarkan tuntutan dari JPU.

Editor: Dodo