Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Budi Rochadi: Itu Bukan Kewenangan BI

BI Tak Berdaya Larang Bank Umum Pakai Debt Collector
Oleh : sumantri
Sabtu | 02-04-2011 | 10:49 WIB

Batam, Batamtoday - Bank Indonesia (BI) mengaku tak berdaya melarang bank umum maupun bank devisa atau industri perbankan penerbit kartu kredit, untuk menggunakan jasa debt collector (penagih hutang) guna menagih utang ke debiturnya.

Deputi Gubernur BI Budi Rochadi dalam keterangan pers Jumat sore, 01 April 2011, kepada batamtoday, menyatakan, penggunaan pihak ketiga atau debt collector terutama dalam penagihan kredit menjadi kewenangan masing-masing bank.

"Tidak bisa itu dilarang, kan ini kebijakan masing-masing bank dan bank itu memang tidak punya tenaga khusus penagihan kredit, Jadi lewat pihak ketiga tidak apa-apa,dan dalam koridor perbankan, BI tidak memiliki kewenangan dalam mengatur hal demikian apalagi melarang" tegas Budi saat dalam keterangan pers yang dikeluarkan BI.

Lalu jika demikian, kenapa tidak dilegalkan saja? Budi mengatakan, hal ini bisa saja dilakukan tetapi perlu koridor yang jelas. Menurutnya dalam melegalkan sebuah instansi seperti ini BI tidak punya wewenang.

"Bisa saja itu (dilegalkan) tapi kita tidak bisa sampai sejauh itu," ujar Budi.

Seringnya, keberadaan debt collector saat ini meresahkan masyarakat. Seperti diketahui, Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa (50th) tewas dalam proses pelunasan kredit kepada debt collector Citibank.

Korban pada Selasa 29 Maret 2011 pagi mendatangi kantor Citibank untuk melunasi tagihan kartu kreditnya yang membengkak. Menurut pihak korban, tagihan kartu kredit Rp 48 juta. Namun pihak bank menyatakan tagihan kartu kreditnya mencapai Rp 100 juta.

Korban kemudian dibawa ke satu ruangan dan ditanya-tanya oleh tiga tersangka. Usai bertemu ketiga tersangka, korban kemudian tewas di depan kantor tersebut.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Gatot Edy Pramono mengatakan, korban tewas setelah mendatangi Menara Jamsostek. "Dia datang ke Citibank bermaksud menanyakan jumlah tagihan kartu kreditnya yang membengkak," ujar Gatot seperti dikutip antara.