Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BLH Anambas Sosialisasikan Aturan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Oleh : Emmi Wati
Kamis | 16-05-2013 | 13:39 WIB
sampah-di-laut-1.jpg Honda-Batam
Tumpukan sampah di laut: foto/ist

ANAMBAS, batamtoday - Tugas menjaga kebersihan lingkungan hidup akan semakin berat, apalagi masalah lingkungan hidup di Anambas akhir-akhir ini sangat tidak menentu. Pantai dan air laut tercemar, air tanah juga tercemar sehingga menurunkan kualitas kesehatan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.

Demikian disampaikan Asisten I Pemkab Anambas, Nurman, saat menyampaikan sambutan dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan penegakan sanksi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, yang digelar di lantai II hotel Tarempa Beach, Kamis (16/5/2013).

"Saya lihat sendiri, masih ada warga yang membuang sampah ke laut. Padahal mereka sadar kalau laut adalah tempat mereka mencari ikan, tapi tetap saja mereka membuang sampah di laut," kata Nurman.

Nurman juga menambahkan, jika warga membuang sampah di laut terus-menerus, maka sampah makin penuh dan petugas kebersihan semakin hari akan semakin berat. Dan untuk mengatasi masalah sampah, kata Nurman, semua elemen masyarakat harus terlibat, tidak hanya BLH saja.

"Kita tahu sampah plastik tak bisa diurai dalam waktu lama. Kita tak bisa berikan sanksi bagi yang masyarakat yang tak tahu. Dengan sosialisasi ini, diharapkan agar masyarakat tahu agar saat masyarakat melanggar bisa ditetapkan sanksi karena masyarakat sudah paham," ujarnya.

Selain menjaga lingkungan laut, hutan juga termasuk lingkungan yang harus dijaga. Seperti saat menebang hutan untuk membuka lahan yang akan ditanami cengkeh. Setelah ditebang, dibakar, dan saat membakar dahan atau ranting yang kering harus dijaga jangan sampai saat dibakar merembet ke hutan lainnya. Karena jika banyak tumbuhan mati, sumber air bisa kering.

"Jangan sampai pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari bisa merusak lingkungan. Tugas BLH harus menjaga lingkungan agar tetap sehat. Masyarakat memiliki hak untuk menikmati lingkungan yang sehat," kata Nurman.

Sosialisasi penanganan lingkungan hidup ini diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari beberapa lapisan masyarakat, seperti perwakilan dari LSM, sekolah, pedagang dan tokoh masyarakat Anambas.

Dalam acara sosialisasi ini, BLH Anambas menghadirkan narasumber antara lain Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Limbah BLH Pemprov Kepri, Yuliman Gamal, san Unit Kerja Pengendalian Pemanfaatan Sumberdaya Alam, Pusat Pengelolaan Ekoregion Sumatra (PPE) Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Edward Hutapea,

Editor: Dodo