Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Distribusi Gas Bersubsidi Wajib Dilaporkan ke Pemko Batam
Oleh : Gokli
Rabu | 15-05-2013 | 16:26 WIB

BATAM, batamtoday - Pendistribusian gas elpiji bersubsidi di Batam mulai dari Pertamina sampai dengan konsumen wajib dilaporkan ke Pemko Batam. Hal ini merupakan solusi dari Pemerintah Batam mengatasi kelangkaan yang disinyalir terjadi karena adanya penyelewengan oleh pihak-pihak tertentu.

Wakil Wali Kota Batam, Rudi mengatakan hasil pertemuan yang dia lakukan bersama Disperindag, agen dan pangkalan disepakati wajib memberikan data pendistribusian yang benar terhadap Pemko Batam mulai dengan hari ini. Data pendistribusian dari Pertamina terhadap agen, agen terhadap pangkalan dan pangkalan kepada konsumen yang sudah teregistrasi.

"Kalau sudah seperti ini tak akan ada lagi peluang untuk diselewengkan, setiap ada pendistribusian wajib dilaporkan," kata dia, Rabu (15/5/2013) sore.

Rudi juga mengatakan, setelah diterbitkannya Perwako yang direncanakan selesai dalam minggu ini, maka pengawasan pendistribusian gas elpiji tersebut semakin diperketat. Dalam Perwako itu juga akan diatur mengenai sistim pendistribusian juga mengenai sanksi-sanksi terhadap penyelewengan.

"Kalau Pertamina masih mau kita awasi silahkan ikuti aturan yang sudah dibuat, tapi kalau tidak masyarakat silahkan langsung kepada Pertamina," tegasnya.

Rudi berharap, 200 ribu tabung gas elpiji yang ada di Batam diharapkan cukup memenuhi kebutuhan masyarakat. Sehingga, mulai hari ini akan dilakukan pendistribusian kepada pangkalan yang resmi dan tidak diperbolehkan untuk pangkalan yang tidak resmi.

"Semua pangkalan yang tidak ada rekomendasi dari Disperindag harus ditutup tanpa terkecuali," tutup dia.

Editor: Dodo