Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Kosmetik Ilegal, BPOM Kepri Segera Periksa Jong Hoa
Oleh : Ali
Selasa | 14-05-2013 | 16:31 WIB
kosmetik-impor.jpg Honda-Batam
(Foto: Ali/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Kepala BPOM di Batam, Dra. I Gusti Ayu Aryapatni, Apt memastikan dalam waktu dekat ini akan segera memanggil Jong Hoa, pemilik ratusan kosmetik ilegal, sekaligus pengelola Mall Harbour Bay, yang disidak Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TTPBB) pada Kamis (25/4/2013).

"Dalam waktu dekat ini, segera yang bersangkutan akan kita periksa," ujarnya, Selasa (14/5/2013).

Dijelaskannya, beberapa faktor proses kasus barang ilegal milik Jong Hua ini mengalami keterlambatan, diantaranya masih menyiapkan berkas kasus yang ditanganinya pada 2012 silam.

"Dan saat ini kita juga masih menunggu surat penetapan penyitaan dari PN Batam," tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Badan POM RI, Lucky S. Slamet, menegaskan selain penjual, pengusahanya juga dapat dipidanakan karena telah menjual berbagai item obat dan makan yang tidak memiliki izin edar, atau ilegal.

"Tidak hanya penjual, pengusahanya juga dapat di pidanakan dengan maksimal kurungan selama 15 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar," ujarnya kepada wartawan usai melakukan pemusnahan ribuan item obat, kosmetik dan makanan yang tidak memeiliki izin edar dan palsu yang masuk secara ilegal, di KPLI, PT Desa Air Kargo Batam, Kabil, Kota Batam, Jumat (26/4/2013).

Hal ini disampaikannya setelah memusnahkan obat dan kosmetik tanpa izin edar ribuan obat-obatan dan alat kosmetik ilegal yang berhasil disita oleh Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TTPBB) dari Balai POM dan Kementerian Perdagangan yang melakukan sidak di Mall Harbour Bay, Jodoh, Batam pada Kamis (25/4/2013).

Dari penyitaan langung yang dilakukan, berhasil mengamankan sebanyak 1.003 item yang terdapat 10.753 kemasan dengan nilai keekonomian sebesar Rp 881.730.000.

Editor: Dodo