Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cari Solusi Terbaik Untuk Status Mobil Seri 'X'

DPRD dan Walikota Batam Jangan Membisu, Kapolda Harus Tegas
Oleh : Ali
Jum'at | 01-04-2011 | 14:08 WIB

Batam, Batamtoday - Penolakan atas rencana registrasi kendaraan "X" yang dilakukan Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus mengalir dari berbagai pihak di Kepri, khususnya Batam. Pasalnya agenda pendaftaran ulang kendaraan rekondisi asal Singapura ini dinilai telah merugikan negara hingga miliaran rupiah dan juga masyarakat dijadikan objek sebagai korban dari kesalahan dari berbagai oknum yang terlibat.

Dalam kecaman ini juga, DPRD Kota Batam dan Wali Kota Batam yang diangap sebagai tuan rumah, lemah dalam mengambil tindakan menyangkut Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dan merugikan ribuan masyarakat sebagai pemilik mobil di Batam yang telah resah atas ketidakpastian hukum yang belum jelas terhadap kendaraannya.

"Anggota DPRD Kota Batam jangan menyepelekan permasalahan yang rumit ini, sebaiknya mereka sebagai wakil rakyat harus memanggil Kapolda Kepri Brigjen Raden Budi Winarso sebagai pemimpin tertinggi di tubuh Kepolisian Daerah Kepri, yang membuat kebijakan pendaftaran ulang kendaraan berplat "X" ini dan Rapat Dengar Pendapat (Heairing) ini harus melibatkan berbagai elemen yang menyangkut rakyat bayak," ujar Taba Iskandar salah satu praktisi hukum di Kepri kepada wartawan, Jumat 1 April 2011.

Taba menilai, dengan langkah itu, permasalahan yang telah dibahas bersama pihak eleman masyarakat dan pemerintah, maka dapat dicari solusi terbaik untuk masyarakat. Agar masyarakat tidak tidak merasa terancam dengan ketidakpastian hukum terhadap kendaraannya. Menurutnya, masyarakat yang murni sebagai konsumen hanyalah korban dari kebijakan aparatur negara dan polisi yang mementingkan masalah pribadi.

Taba, begitu sapaan akrab mantan Ketua DPRD Batam ini juga menantang Kapolda Kepri untuk mengusut aparat dari berbagai instansi (Polisi, Bea dan Cukai maupun Dispenda Kepri,-red.) yang telah menyalahgunakan jabatan dengan melakukan pemalsuan dokumen kendaraan asal Singapura ini.

"Tindakan yang telah dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini harus dituntaskan oleh Kapolda dan diserahkan ke pengadilan untuk diadili. Berani tidak Kapolda,?" tantang Taba.

Taba mengharapkan sebelum kepastian hukum untuk pemilik mobil "X" ini jelas maka proses registrasi ulang terhadap kendaraan seri 'X' harus dihentikan, apapun alasannya.

Hal serupa juga disampaikan oleh praktisi hukum lainnya di Kepri, Ampuan Situmeang yang menyebutkan pemerintah dan aparat kepolisian sebaiknya tidak mementingkan kepentingan pribadi dan memihak kepada penguasa. Menurutnya, apapun yang telah diperbuat oleh institusi-institusi yang terlibat  harus diungkap dan instrumen penguasa daerah juga harus turur serta dalam menyelesaikan permasalahan ini.

"Walikota sebagai tuan rumah di Batam ini harus mengambil sikap yang tegas, yang punya kota ini siapa,? kok diam aja, DPRD juga kok melempem," ujar Ampuan yang juga selaku Ketua Divisi Bagian Hukum Kadin Provinsi Kepri ini. 

Ampuan juga mengatakan, kalau permasalahan yang sudah semrawut sejak lama ini mau dicarikan solusi yang terbaik maka masing-masing sektoral harus meredakan egonya, agar dapat duduk bersama mencari solusi terbaik untuk masyarakat sebagai konsumen, bukan sebagai bakal tersangka.

"Jelas-jelas tersangkanya dapat diusut hingga ke akar-akarnya, kok masyarakat digantung untuk mendapatkan kepastian hukum, kan hal ini sudah tidak jelas," pungkas Ampuan.