Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Puluhan Perkara di PN Batam Disidangkan oleh Hakim Tunggal
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 08-05-2013 | 15:05 WIB
Persidangan-Dimpimpin-Hakim-Tunggal.jpg Honda-Batam
(Foto: Roni/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Puluhan perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (8/5/2013) hanya dipimpin oleh hakim tunggal. Hal tersebut tentunya akan membuat persidangan timpang karena untuk membuat keputusan yang adil, hakim harus melakukan musyawarah.

Pantauan batamtoday, persidangan yang digelar di ruang sidang III hanya dipimpin oleh satu orang hakim yakni Merrywati. Setidaknya ada 10 perkara yang disidangkan dengan agenda yang disidangkan ada dakwaan, tuntutan bahkan pemeriksaan terhadap saksi.

Bernard Nababan, salah seorang penasehat hukum yang ditanyai wartawan mengatakan bahwa hakim tunggal itu untuk perkara anak-anak, permohonan dan pra peradilan. Apabila persidangan pidana terutama saat pemeriksaan saksi dan putusan, seharusnya dipimpin oleh Majelis Hakim.

"Kalau dua orang hakim lain tidak ada, bagaimana musyawarah untuk pertimbangan hukumnya? Pastinya hakim yang lain tak mengerti bagaimana fakta persidangan yang terungkap karena isi BAP belum tentu benar," ungkap Bernard.

Terkait persidangan, lanjut Bernard ada diatur dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana yang menyatakan bahwa persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim, bukan hakim tunggal.

"Dalam KUHAP ada itu diatur, kalau pasalnya saya agak lupa," kata Bernard.

D ipihak lain, salah seorang JPU yang mengikuti persidangan yang dipimpin oleh hakim Merrywati mengatakan seharusnya persidangan itu dipimpin oleh Majelis Hakim. Sebelum persidangan juga hakim seharusnya bertanya apakah terdakwa keberatan atau tidak apabila hakim tunggal.

"Tapi tadi kita memang tidak ditanyakan kepada kita apakah memang keberatan atau tidak," ujar JPU yang enggan namanya ditulis.

Editor: Dodo