Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Lingga Gratiskan Akta Kelahiran
Oleh : Ardi
Jum'at | 01-04-2011 | 11:40 WIB

Lingga, batamtoday - Kantor Catatan Sipil Kabupaten Lingga akan segera mensosialisasikan dispensasi atas pembuatan Akte Kelahiran gratis, yang diperpanjang hingga 31 Desember 2011 mendatang. Perpanjangan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/2945/SJ tertanggal 10 Agustus 2009 dan Peraturan Bupati nomor 03 tanggal 28 Januari 2011 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Catatan Sipil Kabupaten Lingga, Agus Karyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 1 April 2011.

Guna mnindaklanjuti SE Mendagri dan Peraturan Bupati Lingga Nomor: 13 tanggal 9 September 2009 Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, kata Agus,maka bagi anak yang berumur satu tahun ke atas namun belum memiliki kutipan akta kelahiran di kantor Dinas Catatan Sipil, diharapkan orang tua dapat mengurusya di Dinas Catatan Sipil sampai dengan batas waktu 31 Desember 2011.

"Kita akan sosialisasikan pada setiap kecamatan sekitar pertengahan april mendatang,” ungkapnya.
 
Syarat Pengurusan
 
Terdapat 9 syarat dalam permohonan pengurusan pencatatan Akta Kelahiran antara lain; photo copi kutipan akta nikah atau akta perkawinan orang tua, foto copi kartu keluarga orang tua ( asli), surta kelahiran dari dokter, bidan atau penolong kelahiran (asli), surat keterangan kelahiran dari lurah atau desa, foto copi akta cerai (bagi suami istri yg terikat perceraian), foto copi KTP orangtua, foto copy KTP dan identitas dua orang saksi yg memenuhi persyaratan dan foto copi ijazah (jika ada).
 
"Penting disampaikan, semua pengurusan ini gratis atau tidak dipungut biaya. Akan tetapi, bila melewati batas waktu dispensasi yang telah ditentukan maka anak di atas satu tahun atau orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran harus membuat akta kelahiran setelah melalui sidang di Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Pinang," papar Agus Karyadi.