Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

QUA Resmi Didelisting Hari Ini
Oleh : Sumantri
Jum'at | 01-04-2011 | 09:03 WIB

Batam, batamtoday - Bursa Efek Indonesia menyetujui penghapusan pencatatan efek PT Aqua Golden Mississippi Tbk (AQUA) yang efektif pada Jumat 1 April 2011. Alasannya menurut Self Regulator Bursa ini adalah Sebanyak 82,6 persen pemegang saham PT Aqua Golden Mississippi Tbk (AQUA) setuju dengan rencana manajemen perusahaan untuk delisting (penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia) alias setuju AQUA untuk go private.

Presiden Direktur AQUA, Parmaningsih Hadinegoro menyatakan, apabila setelah tanggal efektif penghapusan pencatatan saham masih ada pemegang saham minoritas yang ingin menjual sahamnya, Direksi Perseroan telah memperoleh komitmen dari PT Tirta Investama (TIV) selaku pemegang saham mayoritas untuk membeli saham yang diajukan oleh pemegang saham minoritas dengan harga Rp500.000 per saham sesuai dengan harga penawaran yang terdapat dalam Pernyataan Penawaran Tender tertanggal 29 Oktober 2010, sedangkan pajak yang berkaitan dengan transaksi ini mengikuti aturan/ ketentuan pajak yang berlaku.

"Perseroan akan bertanggung jawab sepenuhnya berkaitan dengan penghapusan pencatatan saham Perseroan apabila di kemudian hari ada tuntutan dari pemegang saham Perseroan dan/atau pihak ketiga yang menerima hak sebagai pemegang saham sehubungan dengan penghapusan pencatatan saham Perseroan," ungkap Parmaningsih Hadinegoro, seperti di kutip IDX, 31 Maret 2011.

Dengan telah dipenuhinya persyaratan dan prosedur delisting sebagaimana yang terdapat pada ketentuan yang berlaku, Bursa dapat menyetujui penghapusan pencatatan efek Perseroan dari Bursa Efek Indonesia efektif pada hari Jumat tanggal 1 April 2011.

Dengan dicabutnya status Perseroan sebagai Perusahaan Tercatat (delisting) maka Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.

Dalam hal Perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.