Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Kelainan Seks

Tukang Ojek Peras Dan Cabuli Mahasiswi
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 31-03-2011 | 16:29 WIB
DSC07503.JPG Honda-Batam

Ditangkap - Zulkarnain, pelaku pemerasan dan pencabulan saat diekspose di Polsekta Lubuk Baja, Kamis, 31 Maret 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Zulkarnain (38), seorang tukang ojek ditangkap buser Kepolisian Sektor Lubuk Baja karena memeras sepasang kekasih yang sedang pacaran di kolam pemancingan Sei Ladi depan kampus Universitas Internasional Batam (UIB), Rabu, 30 Maret 2011 sekitar pukul 21.30 WIB. Selain melakukan pemerasan, pelaku juga melakukan pencabulan terhadap korban wanita.

 "Pelaku kita tangkap tadi malam atas laporan korban," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Herlambang melalui Kanit Reskrim Iptu Chrisman Panjaitan di ruang kerjanya, Kamis, 31 Maret 2011.

Saat kejadian kedua korban yang merupakan mahasiswa UIB berinisial RA dan AM sedang duduk di dekat kolam pemancingan Sei Ladi, tiba-tiba datang pelaku dan meminta sejumlah uang kepada korban dengan mengancam akan melaporkan perbuatan mereka ke pihak security kawasan tersebut.

"Pelaku mengancam untuk melaporkan ke security karena pacaran di lokasi itu karena waktu telah malam," terang Chrisman.

Takut karena ancaman itu, korban pria lantas memberikan uang yang diambil dari dompetnya sebesar Rp37 ribu, tiga Ringgit Malaysia dan satu dolar Brunei. Namun tidak puas sampai disitu saja, pelaku menyuruh korban wanita untuk membuka bajunya. Setelah baju dibuka, pelaku menyuruh korban pria untuk menghisap payudara korban wanita.

Setelah puas melihat aksi yang diperintahkan itu, pelaku lantas menyuruh korban pria untuk menyingkir dari lokasi itu. Setelah korban pria pergi, pelaku pula melakukan hal yang sama seperti dilakukan korban pria, yakni menghisap payudara korban wanita.

"Pada saat itulah korban pria menelpon salah seorang temannya untuk menghubungi polisi," lanjutnya.

"Saat kita tangkap, pelaku sedang melakukan aksi bejatnya itu. Tanpa ada perlawanan pelaku kita giring ke kantor polisi," tambah Chrisman.

Sementara itu, pelaku mengatakan dirinya tidak bermaksud melakukan tindakan pencabulan kepada korban wanita. Namun karena melihat kecantikan korban wanita niat bejat itu akhirnya timbul dengan tiba-tiba.

"Awalnya cuma mau peras mereka yang lagi pacaran aja," kata pelaku yang merupakan warga Kampung Seraya atas ini kepada wartawan.

Pelaku menambahkan, pada saat itu kebetulan dirinya hanya lewat di sekitar lokasi setelah mengantar penumpang, ketika mampir di lokasi dan melihat ada sepasang kekasih yang lagi pacaran timbul niat memanfaatkan hal itu dengan melakukan pemerasan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dompet pelaku yang berisi uang hasil pemerasan terhadap korban yakni uang tunai Rp37 ribu, tiga Ringgit Malaysia dan satu dolar Brunei.

Atas perbuatannya pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsekta Lubuk Baja dan akan dikenakan dengan pasal 368 tentang pengancaman dan pemerasan dan pasal 289 tentang pencabulan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.