Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tampung Sementara di Penampungan

Imigrasi Batam Segera Deportasi 18 WNA China
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 31-03-2011 | 15:38 WIB
Imgran-1.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ditangkap - Tiga dari 18 WNA asal China yang ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Batam karena menyalahgunakan izin tinggal, pada Rabu, 30 Maret 2011. (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Pihak Imigrasi Kelas I Batam masih menunggu perwakilan China Guang Dian Electric, perusahaan tempat 18 orang warga negara asing (WNA) asal China bekerja untuk meminta pertanggungjawabannya untuk segera memulangkan mereka ke negeri asal.

Demikian diungkapkan Hariyadi, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Batam kepada batamtoday, Rabu, 31 Maret 2011 di ruang kerjanya.

"Kita masih menunggu kedatangan perwakilan pihak perusahaan," kata Haryadi.

Haryadi mengungkapkan, perusahaan China Guang Dian Electric berada di Jakarta. Pemeriksaan awal para WNA asal China terbukti menyalahgunakan izin yang dimiliki mereka, yakni pasal 50 UU nomor 9 tahun 1992 tentang keimigrasian.

"Pihak perusahaan harus menanggung semua biaya untuk mendeportasi semua WNA China tersebut," terang Haryadi.

Sementara menunggu perwakilan perusahaan, saat ini para WNA China ini ditampung di kamp penampungan tempat mereka bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Kasam, Telaga Punggur dengan pengawasan dari petugas Imigrasi.

"Pemeriksaan telah selesai kita lakukan kemarin, sekarang kita tampung mereka di kamp PLTU Tanjung Kasam," lanjutnya.

Selain itu, pihak perusahaan harus membuat perjanjian kepada kita bila nanti akan mendatangkan mereka kembali ke sini, dengan persyaratan harus memperbaiki sistem perusahaan mereka dengan melaporkan kepada pihak imigrasi untuk memperkerjakan warga negara asing.

"Jangan lagi visa wisata dijadikan untuk bekerja, jelas melanggar peraturan," kata Haryadi.

Menurut perkiraan dari pihak Imigrasi Batam masih ada lebih dari 50 WNA asal China yang bekerja di perusahaan tersebut. Guna menertibkan itu pihak Imigrasi akan melakukan razia untuk menindaklanjuti kasus yang sama dan meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Batam menangkap 18 orang warga negara asing (WNA) asal China karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Para WNA itu ditahan karena terbukti tidak memiliki izin kerja maupun menyalahgunakan izin tinggal.

Para WNA asal China tersebut ditangkap pihak Imigrasi Batam, Selasa, 29 Maret 2011 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Kasam berdasarkan informasi warga.

Setelah dilakukan pengintaian selama hampir satu minggu, akhirnya 13 orang petugas Imigrasi yang diterjunkan ke lokasi akhirnya menangkap para WNA asal China itu.

Hasil koordinasi pihak imigrasi dan Disnaker Kota Batam, 18 orang WNA asal China itu tidak memiliki izin kerja. WNA asal China itu telah melanggar pasal 50 UU nomor 9 tahun 1992 tentang keimigrasian, akibat pelanggaran itu mereka akan ditindak dengan pasal 42 pasal yang sama dengan ancaman akan dideportasi dari Indonesia.