Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satlantas dan Dishub Tanjungpinang Tangkap Lepas Dumptruck Pengangkut Bauksit Ilegal
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 29-04-2013 | 17:01 WIB
dumptruck-pinang.jpg Honda-Batam
Lima dumptruck pengangkut bauksit ilegal yang dilepas Satlantas Polres Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang dan Satlantas Polres Tanjungpinang melakukan tangkap lepas terhadap lima unit dumptruck yang mengangkut bauksit secara ilegal di kawasan Seitimun, Tanjungpinang, Senin (29/4/2013).

Penangkapan awalnya dilakukan aparat Dishub Tanjungpinang di Simpang Empat Jalan Seitimun. Selain melakukan penambangan ilegal, sejumlah truk tersebut juga menggunakan jalan umum dalam mengangkut material bauksit hasil tambangnya ke kawasan dermaga tepi laut Seitimun.

Kepala Dishub Tanjungpinang, Wan Syamsi, membenarkan penahanan sejumlah truk milik penambang ilegal yang diduga dikoordinir Bobot dan Raja Mansur Razak tersebut.

"Pengamanan kita lakukan karena sejumlah truk pengangkut material bauksit itu menggunakan jalan umum dari daerah penambangan ke kawasan dermaga sejauh 5 kilometer tanpa dilengkapi dengan izin," ujarnya kepada wartawan.  

Saat dilakukan pengamanan, tambah Wan Samsi, sejumlah sopir truk berbobot mati 80 ton itu tidak dapat menunjukan administrasi KIR sehingga kemudian diamankan dan diangkut ke kantor Dishub di Km VII Tanjungpinang.

"Sangkaan awal, kelima dumptruck itu melanggar pasal 7 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 20012 Tentang Jalan, dimana dikatakan Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara jalan, memiliki kewenangan, dalam pemeliharaan sarana dan prasarana serta angkutan dalam bidang tonase dan kelaikan jalan untuk dilalui," kata Wan Samsi.

Menurutnya, memang tidak ada larangan truk menggunakan jalan umum. Namun muatan dan bobot tonase masing-masing truk tidak boleh melebihi kelas jalan dan jangan mengganggu lalu lintas kendaraan lainnya.

"Kalau juga pelaksanaan penambangan bauksit menggunakan jalan umum, hendaknya dapat dikoordinasikan dengan Dishub agar dampak yang ditimbulkan dapat diminimalisir, seperti dengan mengunakan petugas khusus yang mengatur jalan, mengedepankan keamanan lalu lintas pengguna jalan lain, serta tonase muatan dari mobil yang harus di bawah beban jalan," kata dia.

Truk Penambang Ilegal Dilepas Satlantas Tanjungpinang

Anehnya, setelah menangkap dan mengamankan lima truk pengangkut bauksit ilegal, dengan alasan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam memroses, Dishub Tanjungpinang melimpahkan kasus tersebut ke Satlantas Polres Tanjungpinang.

Namun oleh Satlantas Polres Tanjungpinang bukan diproses hukum, tapi malah dilepaskan begitu saja. Sehingga kelima truk tersebut tak ada pelaksaanan proses sama sekali.     

Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan yang dikonfirmasi alasan pelepasan lima unit truk tersebut, hingga berita ini diunggah masih belum dapat memberikan tanggapan, baik melalui pesan singkat maupun dihubungi melalui ponselnya.

Sementara itu, sejumlah warga di Tanjungpinang sudah sangat mengeluahkan kondisi jalan raya akkibat aktivitas truk pengangkut bauksit. Sebab, selain tidak memperdulikan unsur keselamatan pengguna jalan lainnya, pengangkutan bauksit ini juga mengakibatkan jalanan menjadi kotor akibat ceceran bauksit.

Editor: Dodo