Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Puluhan Burung Langka Diamankan

Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 31-03-2011 | 08:55 WIB
Kasuari.jpg Honda-Batam

Hewan Langka - Kasuari, salah satu spesies burung langka yang dilindungi pemerintah.

Batam, batamtoday - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang) yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, Kompol Aries Andhi, melakukan penggrebekan tempat penampungan satwa liar di Kampung Belimbing, Sei Panas, Rabu pada 30 Maret 2011 sekitar pukul 17.45 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan puluhan satwa liar yang hendak diselundupkan ke luar negeri. "Puluhan satwa liar itu rencananya akan diseludupkan ke luar negeri," kata Aries.

Aries menambahkan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga dan pengembangan anggota Satuan Reskrim di lapangan. Selain mengamankan satwa liar jenis burung, polisi juga menangkap dua orang pelaku, yakni Bahtior Kahrov WNA asal Rusia dan Oma Komarudin warga Jawa Barat.

"Ada lebih dari 50 ekor jenis burung yang kita amankan, ditaksir kerugian negara mencapai Rp800 juta," kata mantan Kasat Narkoba ini.

Puluhan burung satwa liar dan sebagian merupakan hewan langka ini terdiri dari berbagai jenis, antara lain Burung kakak tua sebanyak dua ekor, kakak tua kepala putih tiga ekor, kakak tua kepala kuning tujuh ekor, kakak tua putih merah 12 ekor, kasuari hijau enam ekor, kasuari coklat dua ekor, kasuari dua ekor, nuri hitam enam ekor, bayan lima ekor, burung kecil warna merah lima ekor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Satuan Reskrim, otak pelaku adalah Oma Komarudin sedangkan WNA asal Rusia, Bahtior Kahrov merupakan pemberi dana untuk mendapatkan satwa liar tersebut di Indonesia.

"Rencana satwa liar ini akan di bawa ke Singapura menurut pengakuan mereka," terang Aries.

Pelaku Oma merupakan sindikat, Lanjut Aries, dia memiliki jaringan di Malaysia, Singapura dan bahkan sampai ke Rusia. Menurut pengakuannya ini adalh penyeludupan yang kediua kalinya.

"Sementara dilakukan pemeriksaan, burung-burung ini akan kita titipkan di konservasi hewan di Sekupang dan nanti akan kita kembalikan ke habitat aslinya," tambah Aries.

Atas perbuatannya kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polresta Barelang dan akan dikenakan pasal 5 Undang-undang nomor 2 tahun 1990 tentang satwa langka dan sumber hayati dengan ancaman lima tahun penjara.