Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Istilah 4 Pilar yang Disosialisasikan MPR sudah Benar
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 24-04-2013 | 19:22 WIB

JAKARTA, batamtoday - Badan Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa  (BP2B) sebagai lembaga otoritas bahasa menegaskan, istilah pilar pada Program Empat Pilar yang disosialisasikan MPR RI adalah benar.

"Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) pilar memiliki tiga makna yakni tiang penyangga, dasar, serta kap," kata Ketua BP2B, Ebah Suaebah di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Rabu (24/4/2013).

MPR RI menggunakan istilah "Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara" sebagai judul dari program sosialisasi, Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Menurut Ebah, istilah pilar yang digunakan MPR RI adalah benar karena pilar dapat bermakna tiang dan dasar.

Pada program Empat Pilar MPR RI adalah Pancasila yang merupakan dasar negara, UUD 1956 merupakan landasan konstitusional, NKRI merupakan bentuk negara, serta Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan negara. 

"Empat hal tersebut benar disebut sebagai pilar negara," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Ebah menambahkan, mencermati istilah Empat Pilar pada program MPR RI,  jangan hanya melihat pada judulnya tapi cermati juga isi materi sosialisasinya.

Materi sosialisasi Empat Pilar MPR RI, kata dia, tetap menempatkan Pancasila sebagai dasar negara, tidak pernah mengubahnya menjadi tiang negara.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Hajriyanto Y Thohari mengatakan, MPR RI mengundang BP2B sebagai lembaga otoritas bahasa untuk memberikan penegasan dan klarifikasi mengenai istilah pilar pada program empat pilar.

"Dengan penegasan dari BP2B, tidak ada lagi polemik soal istilah Empat Pilar," katanya.

Politisi partai Golkar ini menjelaskan, sebelum me-launching istilah Empat Pilar pada 2010, pimpinan MPR RI sudah mengonsultasikannya kepada pakar bahasa maupun BP2B untuk menggunakan istilah Empat Pilar Kehidupan berbangsa dan Bernegara.

Menurut dia, MPR RI menggunakan istilah tersebut hanya sebagai judul agar praktis, tapi sisi akademis, linguistik, dan semantik, tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, Achmad Basarah menambahkan, BP2B adalah lembaga otoritas bahasa di Indonesia, sehingga dengan adanya penegasan dari lembaga tersebut maka tidak perlu ada lagi polemik soal istilah Empat Pilar.

Menurut dia, pada program Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan bernegara, yang lebih substantif adalah bagaimana substansi Empat Pilar tersebut dapat diserap oleh masyarakat dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Sebelumnya, Rachmawati Soekarnoputri, yakni putri presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, melayangkan surat somasi kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Taufiq Kiemas, terkait sosialisasi Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang dilakukan MPR RI.

Dalam surat somasi tertanggal 15 April 2013 tersebut, Rachmawati menilai bahwa penggunaan kata "pilar" tidak tepat untuk merepresentasikan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Penggunaan kosa kata Empat Pilar merupakan bentuk penyesatan dan pengaburan bila dikaitkan dengan etimologi  kata 'pilar' dengan kalimat 'Empat Pilar Negara'," kata Rachmawati pada siaran persnya.  
 
Editor : Surya