Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Kabur Tunangan, Pemuda Dipolisikan Calon Mertua
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 30-03-2011 | 16:53 WIB
Lari-ABG.gif Honda-Batam

PKP Developer

Rusdi, warga Tanjung Batu yang membawa lari tunangannya saat diekspose di Polsekta Lubuk Baja, Rabu, 30 Maret 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Rusdi (22), seorang pengangguran diamankan Satuan Reserse Kepolisian Sektor Lubuk Baja karena membawa kabur tunangannya yang berinisial NH (17) selama seminggu ke Tanjung Batu. Tindakan pelaku itu dilaporkan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersebut.

"Pelaku kita amankan berdasarkan laporan orang tua korban, kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Boy Herlambang melalui Kanit Reskrim Iptu Chrisman Panjaitan kepada wartawan, Rabu, 30 Maret 2011 di ruang kerjanya.

Menurut laporan orang tua korban, pelaku membawa kabur tunangannya sejak Senin, 21 Maret 2011 lalu ke kampung halamannya di Tanjung Batu. Selain masih di bawah umur, akibat perbuatan yang dilakukan pelaku membuat korban harus tidak bersekolah karena dibawa kabur.

"Korban sendiri masih duduk di kelas dua SMA, karena khawatir terhadap anaknya yang masih di bawah umur keluarga korban membuat laporan ke sini," lanjutnya.

Sementara itu, Rusdi mengatakan bukan dirinya yang mengajak korban melarikan diri ke Tanjung Batu, tetapi itu berdasarkan kemauan korban yang ingin ikut dengannya dan mengatakan tidak ingin lagi bersekolah.

"Dia (korban-red.) yang menyusul ke Tanjung Batu, bukan saya yang mengajaknya," kata Rusdi kepada batamtoday.

Rusdi menambahkan, saat berada di Tanjung Batu dia sudah menyarankan kepada korban untuk pulang ke Batam, karena orang tuanya khawatir karena takut terjadi apa-apa kepada korban, namun korban tidak menuruti kemauan pelaku dan tetap ingin tinggal bersama dengannya di Tanjung Batu.

"Sudah saya sarankan untuk pulang tapi dia tidak mau. Memang selama di Tanjung Batu, saya tidak pernah memberitahu kepada orang tuanya karena tidak ada handphone untuk nelpon," kata Rusdi.

Selama tinggal bersama di Tanjung Batu, kedua pasangan ini tinggal bersama di sebuah tempat kos. Selain itu, keduanya sudah sering melakukan hubungan badan meskipun belum menjadi suami istri.

"Meski saat berhubungan saya tahu dia tidak perawan lagi, tapi saya sayang dan cinta dengan dia. Lagian kenapa saya harus bawa kabur dia, kamikan mau nikah tidak lama lagi," terangnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsekta Nongsa dan akan dikenakan pasal 332 ayat 1 sub 1e KUHP dan pasal 81 ayat 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.