Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinilai Berbelit-Belit Saat Persidangan, Yogi Rizky Dituntut 6 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 23-04-2013 | 16:08 WIB
sabu_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Susanto menuntut Yogi Rizky bin Ramli, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,08 gram dituntut hukuman penjara selama 6 tahun, Selasa (23/4/2013) sore.

Dalam tuntutannya, JPU Wahyu mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, surat dan petunjuk bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,08 gram.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar dakwaan subsider pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009.

"Tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf selama di persidangan," kata Wahyu.

Adapun hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika. Terdakwa dinilai berbelit-belit selama di persidangan, tidak menyesali perbuatan dan dianggap telah mempersulit persidangan.

"Meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum. Menuntut terdakwa pidana selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan," ujar Wahyu.

Selepas pembacaan tuntutan, terdakwa dan penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan pledoy atau pembelaan, mereka minta waktu seminggu. Majelis hakim yang diketuai oleh Merrywati dengan hakim anggota Djarot dan Ridwan menunda sidang selama seminggu.

Pada persidangan sebelumnya, Rabu (17/4/2013) lalu, Muhammad Hatta yang dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah ditemui oknum polisi dan Jaksa Penuntut Umum yang dinilainya sebagai bentuk intervensi.

Saat ditanya penasehat hukum terdakwa, Sutan Siregar SH, Hatta mengaku pernah didatangi oknum polisi di dalam penjara dan meminta agar mengakui kalau terdakwa membeli sabu dari dirinya sendiri.

"Saya dimintakan agar mengakui kalau terdakwa beli sabu dari saya. Waktunya sekitar dua minggu yang lalu," kata Hatta.

Hatta juga mengatakan, JPU juga pernah mendatangi dia di Rutan Baloi dan meminta dirinya untuk berkata yang sebenarnya agar terdakwa bebas. "Barusan sama kemarin, jaksa datangi saya dan bilang kalau saya berkata jujur, Yogi akan bebas," ujar Hatta lagi.

Saat JPU Wahyu menanyakan, apakah oknum jaksa yang dimaksud adalah dirinya, Hatta membenarkan. "Iya memang bapak, bilang kepada saya agar berkata jujur dalam persidangan," ujar Hatta menjawab JPU.

Sementara itu, selepas persidangan Sutan menyebut bahwa oknum polisi dan oknum JPU telah melakukan intervensi terhadap saksi yang akan dihadirkan di persidangan.

"Ngeri kali, mendatangi saksi supaya bohong tentang terdakwa. Jaksa juga tidak membantah kalau dia datang ke Rutan," ujar Sutan.

Editor: Dodo