Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Setahun Bebas, Wahyudi Nyolong Lagi
Oleh : Arjo
Senin | 22-04-2013 | 13:45 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Wahyudi (27) yang baru bebas dari penjara pada Agustus 2012 lalu, karena kasus curanmor di Kabupaten Lingga, ternyata belum kapok.

Belum genap setahun bebas dari tahanan, tersangka sudah melakukan 22 aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pembongkaran rumah di tempat kejadian perkara (TKP)yang berbeda di dua kota dan satu kabupaten di Kepri.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Reonald T Simanjuntak kepada batamtoday di Mapolres Bintan, Senin (22/4/2013) mengatakan tersangka berhasil diringkus oleh tim Buser Satreskrim, setelah mendapatkan laporan dari warga, bahwa pelaku sedang hendak menyeberang dengan kapal Roro dari Tanjunguban menuju Batam, sore kemarin.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui dalam kurun waktu belum genap satu tahun, terssangka sudah 22 kali melakukan aksinya, diantaranya 12 TKP Kabupaten Bintan, 4 TKP di Batam dan 5 TKP di Tanjungpinang.

Dari 22 aksinya tersebut yang terbilang berhasil, sebanyak 9 kali melakukan Curanmor, 3 kali melakukan pembongkaran Rumah dan Toko (Ruko), 1 kali membongkar Polindes Kampung Sekera Bintan Utara serta satu kali melakukan jambret.

"Sisanya, baru percobaan dan tidak berhasil," ungkap Reonald.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB),  berupa 2 unit kendaraan bermotor, masing-masing 1 unit jenis Kharisma BM 6036 WA dan 1 unit jenis Mio BP 5517 KD. Selain itu, 1 unit televisi merk LG, remote,  1 buah buku tabungan, satu tas sandang yang berisi sejumlah uang serta nota, 1 buah helm, 1 buah topi dan 1 pasang sandal.

Tersangka diketahui melakukan aksinya tidak sendiri tetapi bersama rekan-rekannya, yang sampai saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

Editor: Dodo