Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oleh Kalangan Internal Disdukcapil Kota Batam

Uang Titipan Jaminan Perdaduk Pernah Dipinjam Pakai
Oleh : Dodo
Rabu | 30-03-2011 | 15:12 WIB

Batam. batamtoday - Uang titipan jaminan perdaduk yang diserahkan masyarakat (penjamin) ataupun pendatang saat diberlakukan peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2001 ternyata pernah dipinjam pakai oleh pegawai di internal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam.

"Ada juga pernah dipinjam, tapi untuk keperluan kantor. Dan persis saat saya masuk sejak 27 Februari 2007, sudah tidak ada lagi penggunaan uang itu untuk pinjaman," ungkap Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sadri Khairuddin, Rabu, 30 Maret 2011.

Uang yang pernah dipinjam pakai tersebut, lanjut Sadri, diminta untuk segera dikembalikan sesuai dengan jumlah laporan besarnya uang yang dititipkan. Sehingga akhirnya jumlah uang yang dititipkan masyarakat ini sesuai dengan laporan yang ada dan sejak saat itu tidak ada lagi yang meminjam pakai.

Sadri juga menjelaskan alasan masih belum disetornya uang titipan jaminan perdaduk ke kas daerah. Karena masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat mengambil uang yang pernah dititipkan.

Awalnya, uang titipan jaminan perdaduk ini akan diserahkan ke kas daerah enam bulan setelah perda nomor 2 tahun 2001 berakhir. Berakhirnya perda ini setelah perda yang baru nomor 8 tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan Kota Batam diberlakukan mulai April 2010.

Setelah batas waktu enam bulan berakhir, dilakukan perpanjangan pengembalian uang titipan jaminan perdaduk ke kas daerah hingga akhir Desember 2010 atas usulan Disdukcapil kepada Walikota Batam yang selanjutnya dituangkan melalui pengumuman Walikota Batam. Karena dalam waktu enam bulan pertama, frekuensi penjamin dan pendatang untuk mengambil uang titipan jaminan tidak banyak.

Dengan alasan yang sama, kembali perpanjangan pengembalian uang titipan jaminan perdaduk ke kas daerah dilakukan hingga batas akhir Juni 2011 melalui pengumuman Walikota Batam, Ahmad Dahlan. Dan jika pada kesempatan ini masyarakat tidak mengambil uang jaminannya, maka akan langsung disetorkan ke kas daerah.

"Kami tunggu kesempatan terakhir, Insya Allah awal Juli sudah disetor," ujar Sadri yang didampingi Kabid Pengendalian Penduduk, Rajab dan dua pegawai Disdukcapil lainnya.

Uang jaminan, sebagaimana diberlakukan dalam perda nomor 2 tahun 2001, diberlakukan bagi pendatang yang melakukan kunjungan dengan maksud mencari kerja. Mereka harus menyerahkan uang jaminan sebesar ongkos pulang ke daerah asal dan menunjukkan biaya hidup untuk sedikit-dikitnya lima belas hari. Apabila tidak menyerahkan uang jaminan, pemerintah Kota Batam berhak menolak pendatang tersebut.

Saat ini, uang titipan jaminan masih tersimpan di rekening Disdukcapil Kota Batam di Bank Mandiri dengan nomor 109-00-0696566-9. Hingga periode 1 sampai 28 Februari 2011, nilainya Rp409,375,933.02 termasuk biaya administrasi, bunga, pajak dan biaya materai dari sebanyak 4.372 orang yang menitipkan uang jaminannya.

Dengan keluarnya perda nomor 8 tahun 2009, penduduk luar daerah yang datang ke Batam tidak lagi dikenakan uang jaminan. Setiap pendatang yang berkunjung ke Kota Batam untuk jangka waktu kurang dari sembilan puluh hari hanya wajib mengurus kartu kunjungan.