Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Korupsi Rudin Suryatati akan Diselesaikan Ala Utang Piutang
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 20-04-2013 | 16:08 WIB
Rumah Dinas Suryatati 2.jpg Honda-Batam
Inilah rumah milik Suryatati yang terletak di Senggarang, yang disewakan jadi rumah dinas Wali Kota Tanjungpinang.

"Hingga saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan, tinggal mengikuti perintah pimpinan aja, dan kami tidak bisa ngomong apa-apa," oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Kepri.

TANJUNGPINANG, batamtoday -- Keseriusan Kejaksaan Tinggi Kepri dalam mengungkap dugaan korupsi dana pemeliharaan dan renovasi rumah dinas mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang tahun 2008-2012, ternyata hanya isapan jempol belaka. Bahkan penanganan kasus dugaan korpsi ini, dengan menguber dan memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemko dan DPRD Tanjungpinang, terkesan hanya sekedar sensasi.

Disebut hanya sensasi, karena penyelidikan yang dilakukan Kejati Kepri dengan memeriksa puluhan pejabat dan mantan pejabat Pemko dan DPRD Tanjungpinang, terlebih mantan Wali Kota Suryatati A Manan yang hingga tiga kali menjalani pemeriksaan, hingga saat ini tak jelas ujung pangkalnya.

Yang ada, Kejati Kepri malah akan menyelesaikan kasus dugaan korupsi ini dengan cara 'pembayaran' atau pengembalian dana yang diduga telah dikorupsi, meski sudah hampir rampung pelaksanaan pemeriksaan sejumlah saksi, dan menyatakan telah menemukan unsur melawan hukum.

Dengan kata lain, penyelidikan yang dilakukan Kejati Kepri dalam kasus dugaan korupsi ini, meski kerap dibumbui sejumlah pernyataan serius dan tidak main-main, ternyata hanya pengalihan dari dugaan pidana menjadi 'perdata'. 

Infromasi 'penggeseran' kasus dugaan korupsi ini menjadi kasus 'perdata', diperoleh batamtoday dari internal Kejaksaan Tinggi Kepri. Ironisnya, penyelesaian ala utang piutang ini datang dari unsur pimpinan Kejati Kepri, hingga sejumlah jaksa penyidiknya tak bisa berbuat apa-apa kecuali manut.

"Sampai saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan, tinggal mengikuti perintah pimpinan aja, dan kami tidak bisa ngomong apa-apa," ujar salah seorang oknum jaksa di Kejati Kepri, Kamis (19/4/2013).

Asipidsus Kejati Kepri Erwin Harahap SH MH, yang berusaha dikonfrimasi terkait kebenaran informasi tersebut, hingga berita ini dipubliskan yang bersangkutan enggan memberikan jawaban. Baik melalui SMS maupun dengan menghubungi langsung ponsel yang bersangkutan, juga tidak ada jawaban.

Hal yang sama juga ditunjukan Kajati Kepri Elvis Jhony SH MH. Saat berusaha dikonfrimasi terkait isu penyelesaian kasus yang sempat menghebohkan Tanjungpinang ini, yang bersangkutan juga enggan memberikan keterangan.

Sementara itu, Kasipenkum Happy Christian SH, sebelum dirinya berangkat diklat, mengatakan kalau saat ini sudah tidak ada pemeriksaan yang dilakukan tim Pidsus dalam dugaan korupsi tersebut.

"Sampai saat ini belum ada pemeriksan, dan yang terakhir kemarin adalah mantan Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan datang ketiga kali untuk diperiksa," ujarnya.

Keraguan LSM Penggiat Anti Korupsi Terbukti

Keraguan banyak pihak, khususnya sejumlah LSM penggiat anti korupsi di Tanjungpinang, terkait keseriusan Kejati Kepri mengusut tuntas dugaan korupsi dana pemeliharaan dan renovasi rumah dinas mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang ini, akhirnya terbukti.

Penggiat anti korupsi di Tanjungpinang, Kuncus Simatupang dari Investigation Coruption Transparan Independen (ICTI) dan Laode Kamaruddin dari Kepri Coruption Wach (KCW), sebelumnya telah mengancam akan melakukan aksi demo ke Kejari Kepri, karena dinilai tidak serius melakukan pengusutan dugaan korupsi miliaran rupiah dana perawatan dan renovasi rumah dinas mantan wali kota dan wakil wali kota itu.

"Kami juga mendapat informasi, kalau di Kejati Kepri ada oknum yang berusaha mengendapkan penyelidikan dugaan korupsi ini, dan hal itu ditandai dengan sinyalemen adanya 'perpecahan' di internal Kejaksaan Tinggi Kepri terkait dengan peningkatan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar keduanya kepada batamtoday, Rabu (6/2/2013).

Meski mendapat bantahan keras dari Kejati Kepri, tapi fakta berkata lain. Menanggapi tudingan sejumlah LSM tersebut, Kajati Kepri Elvis Jhony SH MH dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Erwin Harahap SH menyatakan pihaknya tidak akan akan main-main dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diselidikanya.

"Itu tidak benar, kami tidak pernah main-main, dan hal itu bisa dibuktikan nantinya dengan keseriusan pengusutan yang kami lakukan," ujar Erwin Harahap kepada batamtoday, Kamis (7/3/2013).

Erwin juga memastikan, pelaksanaan pemeriksaan pada sejumlah saksi dalam dugaan korupsi sewa dan pemeliharaan rumah dinas mantan Wali Kota Tanjungpinang itu akan terus belanjut dengan mengembangkan pada saksi-saksi lain.

"Pemeriksaan akan terus dilanjutkan, baik pada sejumlah saksi yang sudah dipanggil sebelumnya maupun saksi lain yang disebut saksi yang sudah diperiksa. Kalau masih kita butuhkan akan tetap kita panggil, termasuk sejumlah saksi lainya yang terkait dengan dugaan korupsi yang sedang kita lidik ini," ujar Erwin kala itu.

Erwin juga memastikan, jika pihaknya akan memepertanyakan dasar hukum dan orang yang bertanggung jawab dalam pengalokasian dana serta penggunaan dana sewa serta pemeliharaan rumah dinas mantan wali kota itu.

Namun, dari informasi yang diperoleh dari internal Kejati Kepri, kalau kasus dugaan korupsi tersebut akan diselesaikan dengan cara 'pembayaran' atau pengembalian dana yang diduga telah dikorupsi, komitmen dan keseriusan Kajati Kepri Elvis Jhony SH MH dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Erwin Harahap SH dalam pemberantasan korupsi di Kepulauan Riau, pantas dipertanyakan kembali.

Dana pemeriharaan dan renovasi rumah dinas Wakil Wali Kota Tanjungpinang tahun 2008-2012 ini sendiri adalah dana pemeliharaan rutin dan berkala rumah pribadi yang disulap Suryatati dan Edward Mushalli menjadi rumah dinas yang dianggarkan di APBD Tanjungpinang.

Dan untuk APBD 2010 diangarkan Rp 384,5 juta, dengan item pelaksanaan kegiatan terdiri dari belanja pemeliharaan bangunan rumah jabatan, yang meliputi: perbaikan atap rumah dinas kepala daerah Rp 25,5 juta, perbaikan atap rumah wakil kepala daerah Rp 11,5 juta.

Untuk perbaikan pintu dan teralis rumah kepala daerah dianggarkan Rp 17,5 juta dan wakil kepala daerah Rp 8 juta. Ada juga perbaikan wc, sumur, air ledeng rumah dinas kepala daerah sebesar Rp.16 juta, dan wakil kepala daerah Rp 5 juta.

Sementara dana untuk perbaikan kamar, ruang tamu, teras, wallpaper dan dll rumah dinas kepala daerah sebesar Rp 36 juta, dan wakil kepala daerah Rp 10,1 juta. Untuk perbaikan lantai rumah dinas kepala daerah senilai Rp 22 juta dan wakil kepala daerah Rp 12,5 juta.

Perbaikan pagar dan halaman, garasi rumah kepala daerah Rp 20,5 juta sedangkan wakil kepala daerah Rp 9,5 juta. Dana penataan/pembersihan ruangan dalam dan luar rumah kepala daerah Rp 48, juta dan wakil kepala daerah Rp 35,5 juta. Dan biaya pengecatan/pengapuran rumah kepala daerah Rp 39 juta dan wakil kepala daerah Rp 15 juta.

Sedangkan biaya rumah pembantu rumah tangga kepala daerah sebesar Rp 25 juta, dan wakil kepala daerah Rp 17,4 juta.

Jadi, jika ditotal Rp 384.500.000 dana pemeliharaan rutin dan berkala rumah dinas wali kota dan wakil wali kota, maka dalam 5 tahun atau dari 2008-2012 sebesar Rp 1.922.000.000.

Editor: Dodo