Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Ruli Sungai Binti Kembali Hearing dengan Dewan
Oleh : Helmiyus
Selasa | 29-03-2011 | 19:13 WIB

Batam, batamtoday - Puluhan warga RT 07 RW 05 Kelurahan Sungai Binti Kecamatan Sagulung kembali mendatangi DPRD Kota Batam guna meminta kejelasan soal tanah yang kini ditempati mereka. Selama ini tanah yang ditempati warga tersebut masih dalam sengketa yang direncanakan untuk membangun sekolah dasar (SD) di lokasi tersebut.

"Kami datang minta kejelasan dan keadilan" Ujar Buya (47), perwakilan warga di ruang rapat komisi I DPRD Kota Batam, Selasa, 29 maret 2011.

Buya mengakui bahwa tanah yang kini ditempati warga memang bukan milik mereka. Namun apabila ingin dipindahkan ke lokasi yang baru  mereka meminta sesuai dengan harapan keadilan warga.

Buya mengharapkan jumlah ganti rugi yang diharapkan warga untuk mengganti lahan mereka sebesar tiga juta rupiah sedangkan selama ini pihak pengembang hanya menyanggupi ganti rugi sebesar enam ratus ribu rupiah. Hal ini sangat memberatkan warga pasalnya kepindahan warga kelokasi yang baru membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Disamping itu warga tersebut meminta pembangunan masjid yang baru dengan dana sebesar 30 juta rupiah dan meminta diundi ulang soal penempatan kavling yang baru karena pengundian kavling yang lama diduga sarat dengan kecurangan.

relokasi ke tempat yang baru di Blok C3 dan C4 dinilai warga terlalu jauh dan minim sarana seperti tidak ada akses jalan raya hanya jalan tanah yang bakal digunakan warga sehari-harinya.

Sementara itu Ruslan M. Ali Wasyim, sekretaris komisi I DPRD Batam sebagai pimpinan dalam rapat dengar pendapat tersebut meminta kepada warga agar bersabar. Namun Ruslan mengatakan kepindahan mereka ke lokasi kavling yang baru sesungguhnya mengangkat martabat mereka. karena menurut Ruslan selama ini warga tersebut tingal di rumah yang tanahnya masih belum jelas statusnya.

"Sekarangkan tempat tinggal masih di lahan liar, setelah pindah ke kavling yang baru kan menjadi legal" Ujarnya.

Rapat dengar pendapat tersebut akan diagendakan kembali guna mendengar pandangan dari pihak pengembang PT.Tri Surya Persada yang diakui warga sebagai pihak yang mengantongi hak atas tanah tersebut. warga akan meminta kejelasan soal ganti rugi harga tanah yang sesuai dan tidak mengecewakan pihak manapun.

"Rapat akan kita agendakan kembali, kita akan memanggil pihak PT.Tri Surya Persada" pungkas Ruslan.