Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 140 Gram Ganja, Fery Divonis 5,5 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 18-04-2013 | 14:54 WIB

BATAM, batamtoday - Fery Wira Handayanan (35), warga Kavling Sagulung dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan karena memiliki 140 gram daun ganja kering oleh Pengadilan Negeri Batam, Kamis (18/4/2013).

Persidangan yang dipimpin oleh hakim Thomas Tarigan dan Sobandi diawali dengan mendengarkan tuntutan JPU Aji Satrio. JPU menuntut terdakwa hukuman penjara selama 6 tahun penjara dijerat pasal 111 ayat 1 UU RI No.39 tahun 2009.

"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut 6 tahun penjara," kata Aji.

Selepas pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang sempat berembuk langsung menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa. Thomas Tarigan mengatakan, hal yang memberatkan karena terdakwa melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, hal yang meringankan karena terdawa memiliki tanggungan anak 5 orang dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 111 ayat 1 UU RI No.39 tahun 2009, dijatuhi hukuman 5 tahun dan 6 bulan, denda 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan," ujar Thomas.

Terdakwa sendiri ditangkap tanggal 15 November 2012 di rumahnya. Dari tangan terdakwa ditemukan daun ganja kering seberat 140 gram.

Editor: Dodo