Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Kabur 5 Bulan, Pria Pencabul Dibekuk Polisi Bintan
Oleh : Arjo
Rabu | 17-04-2013 | 14:31 WIB
cabul-bintan.jpg Honda-Batam
Tersangka Mazlan saat tiba di Pelabuhan Tanjunguban usai ditangkap di Batam.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Berakhir sudah pelarian Mazlan (34). Pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur itu dibekuk aparat Polres Bintan setelah lima bulan kabur ke Batam.

Pria pedofil itu ditangkap Selasa (16/4/2013) malam, setelah sebelumnya pada Desember 2012 lalu mencabuli Putik, sebut saja begitu, anak usia lima tahun di rumahnya, hingga organ vital gadis kecil itu mengalami infeksi.

"Sebelum tertangkap, tersangka sempat kabur karena mengetahui keluarga korban melapor ke polisi," ungkap Ipda Juwita Kusumadewi, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan, Rabu (17/4/2013).

Namun setelah dilakukan penelusuran dan informasi dari masyarakat akhirnya polisi bisa menguak keberadaan tersangka di Batam, hingga tersangka berhasil ditangkap.

Mazlan adalah kerabat dekat dengan keluarga korban dan tempat tinggalnya antara rumah korban dan tersangka hanya sekitar 50 meter. Sebelum terjadinya kasus pencabulan tersebut, kebetulan anak tersangka sering bermain bersama dengan korban di rumah tersangka.

"Entah apa yang mengotori pikiran tersangka, sehingga tega melakukan pencabulan terhadap korban, walau pun masih terhitung kerabat atau keluarga dekat," katanya.

AKP Reonald T Simanjuntak, Kasat Reskrim Polres Bintan, menambahkankorban dan keluarga masih syok, akibat pencabulan yang dilakukan tersangka. Selain itu, korban saat sedang masa pemulihan akibat infeksi yang diidapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan dan diancam dengan pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Editor: Dodo