Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fitra Minta APBD Riau Tahun 2013 Dibatalkan
Oleh : Surya Irawan
Selasa | 16-04-2013 | 15:27 WIB

JAKARTA, batamtoday - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (SEKNAS FITRA) menilai penetapan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Riau tahun 2013 adalah cacat hukum.



"Gubernur dan DPRD Riau secara sengaja dan ceroboh  membiarkan Perda tersebut tidak mencantumkan konsideran berupa Undang-Undang Keuangan Negara (17/2003), Undang-Undang Sisdiknas (20/2003) dan Undang-Undang Kesehatan (36/2009) yang mengatur tentang alokasi minimal belanja pendidikan dan belanja kesehatan," kata Maulana, Koordinator Advokasi Fitra di Jakarta, Selasa (16/4/2013).

Maulana menilai  pada dasarnya APBD Riau 2013 memang tidak layak ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, karena masih menyimpan berbagai permasalahan.

Ia mencontohkan misalnya mengenai Rencana Boros Perjalanan Dinas Rp. 385,6 Miliar. Alokasi ini dipergunakan untuk perjalanan Dinas SKPD Pemprov sebesar Rp332,6 Miliar dan perjalanan dinas anggota DPRD sebesar Rp. 53 Miliar. Kemudian mengenai Alokasi Gelap Belanja Hibah Rp1,5 Triliun.

"Gubernur Riau tidak mencantumkan nama penerima, alamat dan besaran hibah pada lampiran III APBD. Hal ini patut dicurigai adanya motif gelap dibelakangnya," katanya.

Selain itu ia menilai rencana belanja hibah ini juga jelas-jelas melanggar Permendagri No 39 tahun 2012 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos.  Disamping itu, Belanja Kesehatan sebesar 6,6% dari APBD adalah Bertentangan dengan amanat UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dalam APBD Riau tahun 2013 hanya dialokasikan Rp351,2 Miliar. Padahal pada pasal 171 ayat (2) UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mengamanatkan bahwa 'besar anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) di luar gaji'," katanya.

Ia menjabarkan itu artinya jika APBD Riau tahun 2013 sebesar Rp8,4 Triliun, maka alokasi kesehatan seharunya dialokasikan sejumlah Rp. 843,2 Miliar.

Selain itu Belanja Pendidikan hanya dialokasikan sebesar 15,5% dari APBD adalah bertentangan dengan UU 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan UUD 1945 pasal 28D ayat (1) serta pasal 31 ayat (4).

Atas beberapa poin di atas, Tim Penasehat Hukum Fitra Suryadi mengatakan, Seknas FITRA, FITRA Riau  dan Koalisi Hak Rakyat atas APBD  (Kharkat APBD ) Provinsi Riau pada Senin (15/4) kemarin, telah mendaftarkan gugatan uji materiil/  judicial review kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor registrasi IV/2013/HUM.

Ada beberapa tuntutan dalam gugatan tersebut, diantaranya mereka meminta peraturan Daerah Propinsi Riau Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Mereka juga meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia memerintahkan  Gubernur Riau dan DPRD Riau merevisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013, dengan ketentuan apabila dalam tempo 90 hari setelah putusan dibacakan tidak dilaksanakan revisi, demi hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Kami juga meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia menghukum pihak Pemerintah Daerah  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Permohonan Keberatan ini," kata Suryadi.

Editor : Surya