Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Manajemen PT Ghim Li Diminta Ikuti Anjuran Disnaker Permanenkan Buruh
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 16-04-2013 | 11:26 WIB
demo-ghimli-dprd.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Buruh PT Ghim Li saat berunjukrasa di DPRD Batam.

BATAM, batamtoday - Udin P. Sihaloho, Wakil Ketua Komisi IV DPRD meminta manajemen PT Ghim Li agar mengangkat karyawan kontrak menjadi permanen sesuai dengan surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam tertanggal 4 Februari 2013.

Isi surat tersebut, menganjurkan kepada PT Ghim Li Indonesia mengubah status hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu kerja tidak tertantu (PKWKT) sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat 1 dan ayat 2 UU No 13 tahun 2003.

"Kita sesalkan sikap pihak perusahaan yang tidak langsung mengikuti anjuran dari Disnaker. Kasihan kan mereka sampai menginap di sini (kantor DPRD Batam)," kata Udin, Selasa (16/4/2013).

Komisi IV, lanjut Udin, telah memanggil pihak perusahaan secara tertulis, namun dengan alasan lagi menyiapkan berkas, hingga siang ini belum juga datang ke kantor DPRD.

"Barusan saya telepon juga, katanya siang ini pihak perusahaan akan datang. Makanya kita tunggu agar ini cepat selesai," ujar politisi dari PDI Perjuangan tersebut.

Editor: Dodo