Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendagri Bantu Askes dan Jamsostek Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat
Oleh : si
Senin | 15-04-2013 | 17:35 WIB

JAKARTA, batamtoday - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Askes dan PT Jamsostek dalam pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP dan database kependudukan yang berbasis nomor induk kependudukan.


Kerjasama ini bertujuan untuk mengefektifkan fungsi dan peran Kemendagri maupun PT Askes dan PT Jamsostek untuk menyukseskan penyelenggaraan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan di Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) di Kalibata, Jakarta, Senin (15/4/2013). Dari Kemendagri diwakili Dirjen Dukcapil Irman, sedangkan dari PT Askes hadir Dirut Fachmi Idris dan Elvyn G Masassya selaku Dirut PT Jamsostek

Disebutkan, perjanjian kerja sama ini dilakukan sebagai persiapan transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pada tahap awal, e-KTP, data kependudukan dan NIK dimanfaatkan untuk mengefektifkan dan membersihkan data kepesertaan peserta Askes. Selanjutnya akan menjadi acuan untuk membentuk nomor tunggal kepesertaan PT Askes, registrasi kepesertaan Askes, validasi dan verifikasi proses pelayanan klaim oleh peserta Askes serta pembaharuan data kepesertaan.

"Pemanfaatan e-KTP, data kependudukan dan NIK akan digunakan untuk mengefektifkan perencanaan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk dengan menggunakan data agregat kepesertaan," kata Direktur Utama PT Askes, Fachmi Idris.

Pemanfaatan e-KTP, data kependudukan dan NIK ini dikatakan juga akan menghemat biaya karena bisa saja peserta BPJS yang notabene adalah seluruh penduduk Indonesia yang pasti memiliki Nomor Induk Kepegawaian dan e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun lebih.

"Kerjasama ini juga bentuk upaya persiapan transformasi Askes ke BPJS," jelasnya.

Sesuai UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dalam pelaksanaannya di mana BPJS Kesehatan merupakan pengalihan PT Askes dan BPJS Bidang Ketenagakerjaan sebagai pengalihan dari PT Jamsostek.

"Keberhasilan operasionalisasi BPJS khususnya BPJS Kesehatan harus mendapat dukungan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri yang sejatinya menjadi lembaga negara yang memiliki Nomor Induk Kependudukan," tutupnya.

Sedangkan Direktur Utama PT Jamsostek, Elvyn G Masassya mengatakan, tujuan diadakannya kerja sama ini adalah untuk mengefektifkan fungsi dan peran, baik Kemdagri maupun PT Jamsostek dan PT Askes, dalam pemanfaatan e-KTP dan data kependudukan berbasis NIK, guna mengefektifkan penyelenggaraan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk.

Sementara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman berjanji tidak akan ada KTP palsu ataupun KTP ganda yang nanti akan dimanfaatkan sebagai data awal pelayanan Askes dan Jamsostek. Dia berharap dengan adanya data dari Kemendagri ini akan mempermudah Jamsostek dan Askes memberikan pelayanan.

"Akurasi data kita diakui, tidak akan ada KTP ganda dan palsu. Bagaimana database e-KTP ini digunakan untuk efektivitas penggunaannya, Askes dan Jamsostek," kata Irman.

Menurut Irman, pemanfaatan pusat data ataupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini adalah pertama kalinya semenjak dibentuknya e-KTP.

"Ini obat jerih payah kami, lelah kerja kami selama ini jadi hilang karena ada pemanfaatan. Karena tidak ada artinya kerja kami kalau tidak ada yang memanfaatkan," jelasnya.

Bukan hanya itu, Irman mengatakan database milik Kemendagri sangat valid dan jauh dari penipuan. Sistem e-KTP telah menggunakan sensor mata maupun sidik jari yang jauh dari penipuan maupun terorisme.

"Kalau ada yang ngaku KTP-nya hilang bisa cek sidik jari dan sensor mata," katanya.

Seperti diketahui, UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS mengamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang universal, meliputi kesehatan dan ketenagakerjaan. Adapun pelaksanaannya dibagi menjadi dua bagian, yaitu BPJS Kesehatan yang merupakan pengalihan dari PT Askes, serta BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengalihan dari PT Jamsostek.

Editor : Surya