Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selamatkan Uang Rakyat, MK Harus Patahkan Regulasi Koruptif
Oleh : rilis
Sabtu | 13-04-2013 | 20:22 WIB

JAKARTA, batamtoday -- Pencurian uang rakyat terus terjadi. Beragam motif dilakukan oleh para politisi melalui kewenangan yang terkesan konstitusional. Kasus Wisma Atlet, Kemendiknas, Pengadaan Al-Qur’an, DPID, PLTS dan lainnya merupakan rangkaian kasus yang menggunakan lembaga negara sebagai ladang subur pencurian uang rakyat.

Seknas Fitra yang tergabung dalam 'Koalisi Selamatkan Uang Rakyat' menilai, terjadinya pencurian itu salah satunya disebabkan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang absolut.

"Melalui fungsi anggaran (budgeting function) dan fungsi pembentukan undang-undang (legislating function), DPR (para politisi) leluasa memainkan pelbagai proyek yang berkaitan dengan kepentingan individu, keluarga, maupun partainya atas nama kewenangan konstitusional," sebut Seknas Fitra dalam rilis yang diterima batamtoday, Sabtu (13/4/2013).

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-fungsi anggaran) yang disahkan melalui sebuah undang-undang (fungsi legislasi), lanjutnya, membuka ruang bagi DPR memainkan politik transaksi kepentingan di luar kepentingan rakyat.

Seknas Fitra juga menilai, pembentukan Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menciptakan kesempatan bagi partai politik mengirimkan 'utusannya' mencari dana bagi brangkas partai. Apalagi kesempatan itu dikuatkan dengan kewenangan untuk menentukan hingga 'satuan 3' yang menyebabkan anggota DPR dapat menentukan dari hulu hingga hilir proyek negara.

Kewenangan itu dapat disimak dalam ketentuan Pasal 157 ayat (1) dan Pasal 159 ayat (5) huruf c UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) serta Pasal 15 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Pencurian uang rakyat melalui ketentuan undang-undang (kami menyebutnya sebagai pencurian legal atau mencuri atas nama undang-undang) itu semakin dikuatkan dengan memberi ruang kepada DPR membahas proyek-proyek baru melalui pembahasan APBN Perubahan (APBN-P). Penataan kembali anggaran negara melalui APBN-P tentu membuka ruang baru bagi DPR dan partai politik penyokongnya untuk mendapatkan aliran dana baru (fresh money) bagi partai," sebut Seknas Fitra lagi.

Padahal, kewenangan DPR melalui undang-undang itu jauh dari misi konstitusionalnya, yakni memperjuangkan anggaran berbasis 'semangat kerakyatan'. Bahkan pasal-pasal undang-undang tersebut bertentangan dengan semangat yang dikehendaki Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.

Agar proses penganggaran keuangan negara dapat berlandaskan semangat kerakyatan daripada kepartaian dan menyelamatkan uang rakyat dari ancaman pencurian yang terus berlangsung, 'Koalisi Selamatkan Uang Rakyat' melakukan pengujian undang-undang (judicial review) UU MD3 dan UU Keuangan Negara tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Sidang pertama judicial review UU MD3 dan UU Keuangan Negara ini sendiri sudah digelar pada Kamis (11/4/2013) kemarin.

Editor: Surya