Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PTSP Tak Ada Transparansi, Perda SOTK Perlu Direvisi
Oleh : Gokli
Jum'at | 12-04-2013 | 16:09 WIB

BATAM, batamtoday - Riky Indrakari, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRD Batam menilai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dibentuk oleh Pemko Batam sesuai Perwako 71 Tahun 2012 tidak ada transparansi. Sebab, anggaran pengurusan izin masih dialokasikan ke dinas maupun badan.

Riky, mengatakan Perwako 71 tahun 2012 tersebut sudah melanggar Perda 11 dan 12 tahun 2007, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Sesuai dengan Permendagri 24 tahun 2006, PTSP tersebut tetap harus dibentuk.

"Kalau memang pembentukan PTSP ini dapat mempersingkat pengurusan izin kita tetap mendukung. Sehingga Perda SOTK perlu direvisi, supaya dibentuk suatu Badan yang dapat menjalankan PTSP tersebut," jelas dia, Jumat (11/4/2013) siang.

Menurutnya, PTSP yang dibentuk oleh Pemko Batam tidak ada akuntabilitasnya, dan tak ada jaminan pengurusan perizinan semakin singkat. Dia juga tidak yakin PTSP sudah mempunyai SOP.

Ketidak transparanan pengurusan izin yang dilakukan oleh PTSP, dicontohkan Riky pada pengurusan izin gelanggang permainan (gelper). Berdasarkan informasi yang dia peroleh dari salah satu pemilik usaha gelper, izin tersebut dikeluarkan PTSP dengan imbalan Rp 50 juta.

"Sampai sekarang kan tak jelas kemana uang itu dibuat. Saya tak yakin itu masuk APBD," sebutnya.

Editor: Dodo