Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua DPRD Batam Tak Gubris Permintaan Banleg Ranperda Naker
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 12-04-2013 | 14:13 WIB

BATAM, batamtoday - Riky Indrakari, anggota Badan Legislatif Ranperda Ketenagakerjaan DPRD Kota Batam mengeluhkan lambatnya pengesahan harmonisasi pasal-pasal yang hingga kini belum juga disahkan.


Riky juga mengaku sudah dua kali menyurati pimpinan DPRD terkait pengesahan Ranperda Ketenagakerjaan tersebut, tapi tak ditanggapi.

"Kita sudah dua kali menyurati ketua DPRD agar segera mengesahkan ranperda ketenagakerjaan, akan tetapi tidak ditanggapi," katanya kepada wartawan, Jumat (12/4/2013).

Dijelaskannya, pada tanggal 1 Oktober 2012 lalu dilakukan rapat konsultasi DPRD Kota Batam dengan salah satu agendanya yakni koordinasi terhadap laporan pansus pembahasan Ranperda Kota Batam.

"Dalam rapat konsultasi tersebut didapatkan kesimpulan bahwa ranperda ketenagakerjaan perlu diharmonisasi terkait pasal 37 dan 38 mengenai outsourching, karena dalam waktu dekat Kepmen No.220 dan No.101 akan direvisi," terangnya.

Akan tetapi hingga saat ini harmonisasi ranperda tersebut belum juga disahkan, sehingga anggota Banleg telah memberitahu dan mengingatkan melalui surat kepada pimpinan dewan agar segera dilakukan pengesahan namun belum ada tanggapan.

"Dua kali kita layangkan surat pada tanggal 26 Maret 2023 dan tanggal 7 Januari 2013 tapi hingga kini belum ada pengesahan," keluh Riky.

Editor: Dodo