Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Operasi Tangkap Tangan KPK

Pegawai Pajak Pemerasan Bos AHRS Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Oleh : si
Kamis | 11-04-2013 | 07:21 WIB

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan Pragono Riyadi (PR), oknum pegawai pajak yang melakukan pemerasan seorang wajib pajak bernama Asep Hendro (AH).


Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kantor Wilayah Jakarta, itu akan segera dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan. 

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Pragono dijadikan tersangka tunggal karena dianggap telah melakukan upaya pemerasan terhadap wajib pajak.

“Modusnya PR menyalahgunakan wewenang memeras wajib pajak AH,“ kata Johan di Jakarta, Rabu (10/4/2013) malam.

Johan pun mengungkapkan Asep Hendro yang pernah berprofesi sebagai pembalap nasional itu ini mengaku sudah mengaku melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan.

“Tapi PR ini kemudian memeras seolah olah pembayaran pajak yang dilakukan AH bermasalah sehingga harus membayar suatu besaran,“ ungkapnya.

PR pun kemudian dijerat dengan pasal pemerasan 12e atau pasal 23UU No 31 Tahun 99 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

PR rencananya akan langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan. Namun, Johan mengaku belum mengetahui di mana tersangka akan ditahan. “Tempatnya masih sedang dikoordinasikan dengan penyidik,“ ujarnya.

Sedangkan terkait Asep Hendro, pPemilik bisnis otomotif terkemuka Asep Hendro Racing Sport (AHRS), dibebaskan oleh KPK karena tidak terbukti melakukan penyuapan dan merupakan korban pemerasan PR. 

Menurut Juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, hasil pemeriksaan selama 1x24 jam, penyidik KPK tidak menemukan kesalahan dari mantan pembalap nasional itu. Asep dibebaskan bersama dengan ketiga orang lainnya yakni Rukimin Tjahjono alias Andreas, Wawan, dan juga seorang pria berinisial S.

“Empat pihak lain yakni AH, KH, S dan W malam ini diperbolehkan kembali ke rumah masing masing,“ kata nya.

Johan pun mengatakan, Asep Hendro adalah seorang wajib pajak yang telah diperas oleh PR selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

“AH ini sudah mengaku melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan. Tapi PR ini memeras seolah olah pembayaran pajak yang dilakukan AH bermasalah sehingga harus membayar suatu besaran,“ katanya.

Editor : Surya