Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 6 Bulan, Istri Terdakwa Percobaan Pencurian Sumringah
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 10-04-2013 | 15:13 WIB
Persidangan-percobaan-pencurian.jpg Honda-Batam
Paimin, pelaku percobaan pencurian yang dituntut hukuman 6 bulan.

BATAM, batamtoday - Nurfadilah, istri dari Paimin, terdakwa kasus percobaan pencurian di Perumahan BRB, Batuaji sumringah karena suaminya hanya dituntut hukuman penjara selama 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (10/4/2013).

Di persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Ranto Indrakarta, JPU Chadafi dalam tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencobaan pencurian dan melanggar pasal 363 KUHP.

"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Chadafi.

Selepas pembacaan tuntutan, penasehat hukum terdakwa Sutan Siregar mengajukan pledoi (pembelaan) secara lisan. Pada kesempatan tersebut Sutan meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya.

"Terdakwa mengakui atas perbuatannya dan menyesali dan tidak berbelit-belit dalam persidangan. Minta diberikan hukuman yang seringan-ringannya," pinta Sutan.

Selepas pembacaan pledoy, hakim Ranto menunda sidang hingga besok, Kamis (11/4/2013) untuk pembacaan putusan hukuman terhadap terdakwa.

Sementara, usai persidangan, Nurfadilah, istri terdakwa mengaku senang dengan tuntutan dari JPU. Dia langsung menyalami penasehat hukum dan JPU.

"Alhamdulilah, suami saya hanya dituntut 6 bulan penjara. Dia memang tidak ikut mencuri, hanya dimintai tolong untuk mengantar oleh temannya yang ternyata mau mencuri," kata Nurfadilah.

Editor: Dodo