Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Kepala Daerah 'Lompat Pagar'

PDIP Minta Perlindungan Hukum Bagi Parpol
Oleh : Redaksi/Tunggul Naibaho
Senin | 28-03-2011 | 17:16 WIB

Jakarta, batamtoday - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menginginkan adanya perlindungan hukum kepada partai politik atas perilaku para kepala daerah yang seenaknya berganti warna alias pindah partai politik.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Puan Maharani, dalam jumpa pers di kantor Sekretariat DPP PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin, 28 maret 2011.

Puan mengusulkan, agar RUU Paket Politik yang sedang dibahas di DPR, memasukkan aturan mengenai larangan kepala daerah berpindah-pindah partai politik dalam masa jabatanya.

"PDIP menginginkan ada satu pasal yang jelas mengatur soal itu sehingga fungsi partai politik dalam pilkada dapat berfungsi sebagaimana mestinya," ujar Puan.

Larangan tersebut, kata  dia, diperlukan guna membangun suatu sistem tiga pilar, yaitu legislatif (DPRD), eksekutif (kepala daerah), dan struktur partai (masyarakat) di setiap daerah.

Sebab, jelas Puan, jika pada saat pilkada seseorang naik menjadi kepala daerah dengan menggunakan partai A, namun kemudian pindah ke partai B, maka tidak akan paralel antara tujuan pusat dan daerah, tandas Puan.

PDIP merasa perlunya sebuah pasal yang mengatur agar setiap kepala daerah yang diusung suatu parpol tidak membelot begitu saja hanya karena adanya faktor tarik-menarik kepentingan tertentu.

"Kami ingin ada suatu payung buat partai politik. Kepala daerah yang sudah diusung partai politik, selama masa jabatannya tidak boleh pindah partai.," kembali tandas Puan.

Penambahan pasal soal ketentuan tersebut diperlukan agar, tambah Puan, partai  dapat menghukum kepala daerah yang diusungnya jika tidak mau mendukung program pemenangan pemilu, atau bahkan membelot mendukung partai lain di daerah tersebut.

"Jadi kami bisa memberikan punishment yang jelas kepada mereka," kata Puan, namun dia tidak menjelaskan secara rinci, apakah kasus 'lompat pagar' pernah dialami kepala daerah yang penah diusung PDIP, dan kasusnya di daerah mana saja.