Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Pemeliharaan Rumah Dinas

Diperiksa Selama 3 Jam, Suryatati Enggan Bicara pada Wartawan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 09-04-2013 | 17:36 WIB
suryatati-besuk-gatot-4.jpg Honda-Batam
Mantan Walikota Suryatati A Manan seusai menjenguk Gatot Winoto Cs  Rutan Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

TANJUNGPINANG, batamtoday -- Meski belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi dana pemeliharaan dan renovasi rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang tahun 2008-2012, namun Kejaksaan Tinggi Kepri terus mendalami keterlibatan sejumlah pejabat dan PNS di lingkungan Pemko Tanjungpinang dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

Hampir tak ada pejabat dan mantan pejabat Pemko Tanjungpinang yang luput dari pemeriksaan penyidik kejaksaan terkait kasus korupsi ini. Bahkan mantan Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan, sudah menjalani pemeriksaan untuk kali kedua di Kejati Kepri pada Selasa (9/4/2013).

Seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam dalam dugaan korupsi dana pemeliharaan dan renovasi rumah dinasnya itu, Suryatati enggan berbicara banyak pada wartawan. "Hanya dimeminta keterangan tambahan aja," ujar Suryatati pada wartawan yang menemuinya di Kejati Kepri, Selasa (9/4/2013), berlalu menuju mobil-nya.  
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Heppy Christian SH mengatakan, pemanggilan mantan Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan ini merupakan tindak lanjut dari pemanggilan kedua, dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi dana pemerliharaan dan renovasi rumah dinas yang sedang ditangani kejaksan saat ini.

"Sebelumnya yang bersangkutan gagal diperiksa karena pada saat itu ada kegiatan di Kejati Kepri, sehingga pada hari Selasa (9/4/2013) ini ibu Suryatati kembali datang untuk memenuhi panggilan penyidik, untuk dimintai keterangan tambahan atas dugaan korupsi dana pemerilaharan dan renovasi rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2008-2012," tutur Heppy.

Suryatati sendiri, lanjut Heppy, tiba di Kejati Kepri sekitar pukul 10.30 WIB, dan langsung menghadap penyidik kejati Irsad SH. Pemeriksaan selesai dilaksanakan pada pukul 13.45 WIB. Sedangkan mengenai materi dan jumlah pertanyaan, Heppy mengaku kurang mengetahui karena hal tersebut merupakan ranah penyidik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, selain Suryatati, sejumlah pejabat dan mantan Pemko Tanjungpinang yang terkait dengan dugaan korupsi ini sebelumnya telah dipanggil dan diperiksa. Bahakan Suryatati dan Tengu Dahlan, sudah dua kali dimintai keterangan.

Sejumlah saksi lainnya, baik dari pejabat dan mantan pejabat, kata Kasipenkum Kejati ini, akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan dalam korupsi dana pemeliharaan dan renovasi rumah dinas mantan wali kota Tanjungpinang itu.

"Tujuan pemanggilan dalam pemeriksaan yang kedua kali ni, adalah dalam rangka pendalaman dan penajaman dugaan korupsi dalam rangka penyelidikan," ujar Heppy.


Editor: Dodo