Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Semua Perusahaan Terapkan UMK, Disnaker Harus Turun Tangan
Oleh : Arjo
Sabtu | 06-04-2013 | 15:59 WIB
iskandar bintan.jpg Honda-Batam
Iskandar, Wakil Ketua FKUI SBSI Bintan.

TANJUNGUBAN, batamtoday -- Masih adanya perusahaan yang belum menerapkan Upah Minimum (UMK) Bintan 2013 dalam pengupahan karyawannya, harus menjadi perhatian serius pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Dalam hal ini Disnaker diminta turun ke lapangan alias tidak hanya dengan melakukan himbauan.

"Untuk mengetahui secara detail permasalah pengupahan di Bintan, Disnaker harus turun ke lapangan dan segera mencari solusi dari permasalahan yang ada," ujar Iskandar, Wakil Ketua FKUI SBSI Bintan kepada batamtoday di Tanjunguban, Sabtu (6/4/2013).

Menurut Iskandar, belum diterapkannya UMK Bintan 2013 sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepri, salah satu indikasi lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh disnaker. Selama ini, katanya, disnaker hanya meminta perusahaan wajib membayar sesuai UMK, tetapi justru petugas Disnaker tidak pernah turun ke lapangan.

Ia mencontohkan, PT Bintan Resort Cakrawala (BRC) Kawasan Pariwisata Lagoi, dimana sampai saat ini juga belum menerapkan pembayaran upah sesuai dengan UMK Rp 1.900.000 dengan alasan menunggu putusan PTUN, karena Apindo Bintan masih menempuh PTUN, pasca ketidakpuasan dengan tahapan penetapan UMK Bintan 2013.

Pada hal di BRC, sudah ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang seharusnya tidak terjadi permasalahan ketenagakerjaan, terutama masalah penggajian. "Karena dalam PKB jelas sudah disahkan oleh Disnaker dan hal itu adalah menjadi pegangan   
kedua belah pihak," katanya.

Harusnya, Iskandar menambahkan, walau Apindo masih menempuh jalur hukum, tidak ada alasan untuk perusahaan tidak melaksanakan pembayaran upah sesuai dengan UMK. Dalam hal ini, peran Disnaker selaku pengawas ketenagakerjaan harus dimaksimalkan. "Itu salah satu perusahaan besar, bagaimana dengan perusahaan menengah dan kecil. Jelas luput dari pantauan," sebutnya. 

Iskndar berharap agar Disnaker lebih proaktif dalam melakukan pengawasan di lapangan, agar peraturan ketenagakerjaan bisa dijalankan oleh masing-masing pihak. "Jangan Disnaker turun setelah timbul masalah atau hanya bisa menunggu laporan dari karyawan yang tersandung masalah," tambahnya.

Sementara itu, Hasan Basri, salahseorang karyawan perusahaan di  KIB Lobam, justru menyebutkan rata-rata dalam perusahaan memiliki permasalahan baik yang ringan atau berat. Tetapi sampai sejuah ini, rata-rata karyawan memilih untuk bungkam, karena takut kehilangan pekerjaan. "Karyawan seperti buah simalakama, kalau lapor takut di-PHK tapi sebaliknya hak selalu dirampas," ujarnya.

Editor: Dodo