Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPOM Bantah Larang Peredaran 11 Jenis Obat
Oleh : Ali
Sabtu | 06-04-2013 | 13:21 WIB

BATAM, batamtoday - Beredarnya pengumuman larangan mengkomsusmsi atas 11 item obat melalui jejaring sosial internet dan BlackBerry messenger (BBM) dan lannya sejak Senin (25/3/2012), dibantah oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala BPOM Batam, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, atas klarifikasi terhadap informasi mengenai larangan mengonsumsi obat dan makanan dengan merek tertentu yang telah ditembuskan melalui Ketua GP Farmasi, Ketua IPMG, Ketua GP Jamu, Ketua Perkosmi, Ketua PPAKIA, Ketua APSKI-SM, Ketua GAPMMI, Ketua PIPIMM, Ketua APRINDO, dan seluruh masyarakat per tanggal 1 April 2013.

Menurutnya, berita yang menyebar melalui pesan BlackBerry adalah tidak benar dan Badan POM tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan tentang hal tersebut.

"Seluruh produk yang disebutkan dalam informasi tersebut terdaftar dan memiliki Nomor Izin Edar dari Badan POM RI.Sampai saat ini seluruh produk layak dan aman untuk dikonsumsi," ujarnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, untuk menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI di Jakarta, nomor telepon: 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.I'd.

"Atau melalui layanan informasi konsumen di Balai Besar/ Balai POM di seluruh Indonesia. Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dapat diketahui diketahui sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Sebagaimana, diketahui pesan berantai melalui BlackBerry, maupun jejaring sosial menyebutkan ada 11 jenis obat yang dilarang untuk dikonsumsi, dengan mencatut nama BPOM.

Editor: Dodo