Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi I Desak Bapedal Batam Percepat Pemberkasan Kasus Truk Pengangkut Pasir
Oleh : Gokli
Jum'at | 05-04-2013 | 17:44 WIB
rdp-spoir-truk.jpg Honda-Batam
(Foto: Gokli/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Komisi I DPRD Batam, mendesak Bapedal percepat proses pemberkasan turk pengangkut pasir yang ditangkap beberapa hari lalu di daerah Nongsa. Proses pemberkasan yang sedang berjalan terkesan diperlambat, dan menghambat sopir truk memenuhi kebutuhan ekonominya.

Adalah Ruslan M Ali Wasyim, anggota Komisi I DPRD Batam, mengatakan pertemuan atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara sopir truk dengan pihak Bapedal, Disperindag maupun Satpol PP di ruang komisi tersebut belum mendapat suatu kesimpulan. Sehingga, RDP lanjutan masih tetap akan dilakukan.

"Komisi I akan kawal kasus ini, pemberkasan oleh Bapedal Batam kita minta untuk dipercepat," jelasnya.

Selain mempercepat pemberkasan, Komisi I juga meminta sopir trul supaya berkoordinasi dengan kepala penertiban, dalam hal ini Kepala Bapedal Batam, Dendi N Purnomo. Selama proses pemberkasan berlangsung sopir harus mendapat dana kompensasi.

Menurutnya, pengakuan para sopir truk khususnya 11 orang yang mobilnya ditangkap tidak berada di lokasi tambang pasir ilegal yang sedang ditertipkan. Bahkan, ada juga beberapa diantaranya mendapatkan pasir bukan dari tambang, melainkan dari pengendapan parit atau selokan.

"Komisi I sangat mendukung penertiban tambang pasir itu. Akan tetapi, perlu ada solusi lain, karena memang menyangkut hajat hidup orang," tuturnya.

Di tempat terpisah, Kasi Operasional Satpol PP Batam, Syahfrul Bahri, mengaku pihaknya hanya melakukan pengamanan, itu pun lantaran menjalankan perintah dari Tim Terpadu Kota Batam. Jadi, pihak yang berwewenang dalam penertiban tersebut adalah Bapedal Batam.

"Satpol PP hanya menjalankan perintah, bukan kebijakan kami untuk melakukan penangkapan," kata dia

Terkait penahanan 11 truk tersebut, aku Syahfrul, Satpol PP sebenarnya terbebani. Tetapi, demi tugas dan perintah tim terpadu mereka tetap harus menjalankan.

"Bukan kami yang membuat lama, kalau mereka butuh cepat selesai, berkoordinasilah dengan Bapedal Batam. Kami hanya menjalankan tugas, tak lebih dari pada itu," tegasnya.

Tan Hen, salah seorang pemilik truk pengangkut pasir yang ditangkap Satpol PP mengaku sangat kecewa. Pasalnya, truk miliknya ditangkap pada saat jalan bukan di lokasi tambang pasir.

"Truk saya ditangkap di jalan, bukan di lokasi tambang pasir," ujarnya

Diakuinya, truk miliknya pada saat ditangkap sedang memuat sekitar tiga ton pasir. Akan tetapi, pasir tersebut bukan hasil curian, melainkan dibeli dari pemilik tambang.

"Kami ini bukan pencuri pak, pasir itu kami beli," kesalnya.

Editor: Dodo