Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Pengupahan, BRC Lagoi Dinilai Ingkar Janji
Oleh : Arjo
Jum'at | 05-04-2013 | 17:20 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - PT Bintan resort Cakrawala (BRC) Kawasan Pariwisata Lagoi Bintan, dinilai telah ingkar janji terhadap buruh karena menerapkan kebijakan yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang telah disepakati antara pihak perusahaan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Pariwisata (SPSI-Par) pada tahun lalu.

Kebijakan yang telah melahirkan pengingkaran oleh perusahaan, setelah adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2013 sebesar Rp 1,9 juta yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri yakni komponen upah dan uang makan tidak disatukan, tetapi dengan adanya kenaikan UMK justru uang makan masuk dalam komponen upah, dan hal tersebut merugikan buruh.

Selain itu masalah uang sundulan, dalam PKB telah dijelaskan upah sundulan disesuaikan dengan kenaikan upah yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan ditambah dengan penilai kerja oleh manajemen. Tetapi kenyataannya, pihak perusahaan justru menjadikan uang makan masuk dalam kompenen upah.

" Kita anggap, apa yang dilakukan BRC sudah mengkhianati PKB," ungkap salah seorang buruh BRC yang namanya tidak mau disebutkan kepada batamtoday di Mapolres Bintan di Tanjunguban, Jumat (5/4/2013).

Permasalahan tersebut sudah dibahas bersama manajemen BRC sejak 16 Januari 2013, namun belum membuahkan solusi. Tidak hanya itu, sampai saat ini juga UMK Bintan 2013, juga belum diterapkan oleh perusahaan dan pihak perusahan selalu beralasan menunggu proses PTUN yang ditempuh oleh Apindo Bintan.

Hasfarizal Handra, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, menyampaikan BRC sudah menawarkan upah sundulan sesuai dengan kemampuan perusahaan sebesar Rp 210 ribu hingga Rp 225 ribu dari upah sebelumnya sebesar Rp 1,225 juta atau UMK Bintan 2012.

Dia juga menyampaikan, penetapan UMK 2013 juga akan diterapkan kepada karyawan yang masa kerjanya belum genap satu tahun dan ditambah dengan uang makan.

"Tidak ada keinginan perusahaan untuk menghilangkan uang makan karyawan," ujarnya.

Terkait adanya penawaran dari BRC sendiri, dalam waktu dekat akan disampaikan langsung oleh Disnaker kepada SPSI-Pariwisata dalam waktu dekat.

Editor: Dodo