Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akil Mochtar Resmi Jabat Ketua Mahkamah Konstitusi
Oleh : si
Jum'at | 05-04-2013 | 13:26 WIB
Akil_Mochtar.jpg Honda-Batam

Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

JAKARTA, batamtoday - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Akil Mochtar, mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua MK  dalam sidang pleno khusus di Jakarta, Jumat (5/4/2013), menggantikan Mahfud MD yang masa jabatannya telah habis pada 1 April 2013 lalu.


Akil terpilih menjadi Ketua MK setelah memenangkan voting dengan mendapat dukungan tujuh suara menyisihkan Hakim Konstitusi Harjono yang hanya mendapat dua suara.

Akil Mochtar merupakan hakim konstitusi yang terpilih dari jalur DPR pada 2008 dan akan berakhir masa jabatannya pada 16 Agustus mendatang dan telah diperpanjang jabatannya untuk periode kedua hingga 2018 mendatang.

Mantan pengacara dan anggota DPR ini akan menjabat sebagai ketua MK selama 2,5 tahun atau hingga 5 Oktober 2015.

Jabatan Ketua MK ini lebih singkat dari dua ketua MK sebelumnya, Jimly Asshiddigie dan Mahfud MD yang menjabat ketua selama tiga tahun setiap periodenya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU nomor 8 tahun 2011 tentang MK yang berbunyi: Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama dua tahun enam bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan ketua dan wakil ketua Mahkamah konstitusi.

Editor : Surya