Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Layanan Perobatan Jenis Penyakit

Jamsostek Ajukan 70 Item, RSBK Hanya Setuju 36
Oleh : Gokli
Kamis | 04-04-2013 | 17:16 WIB
rdp-komisi-iv-jamsostek.jpg Honda-Batam
(Foto: Gokli/batamtoday)

BATAM, batamtoday - PT Jamsostek Batam mengaku pemutusan hubungan kerjasama dengan RSBK dilakukan oleh pusat. Sebab, dari 70 jenis penyakit yang diajukan PT Jamsostek, hanya 36 jenis yang disetujui RSBK.

Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek Persero Batam I, Darmadi kepada peserta Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi IV DPRD Batam, Kamis (4/4/2013) sore.

"Pemutusan kerja sama itu karena perintah dari Jamsostek pusat," kata dia.

Selain itu, Darmadi, mengatakan pada Januari 2014 Jamsostek akan dialihkan menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jamsostek berharap, sebelum Januari 2014 tidak ada lagi utang terhadap rumah-rumah sakit yang bekerja sama dengan PT Jamsostek.

"Januari 2014 dialihkan menjadi Askes," ujarnya.

Sementara menurut Ketua Yayasan RSBK, Sri Sudarsono, sisa dari 36 item yang mereka setujui masih dalam tahap nego. Akan tetapi, tanpa ada alasan yang jelas PT Jamsostek langsung melakukan pemutusan kerjasama.

"Kita masih nego, belum lagi ada kesepakatan sudah langsung main putus," terangnya.

Sri, berharap PT Jamsostek harus menyapakan harga semua item kepada rumah sakit yang sama kelas.  Perbedaan harga ini juga merupakan penyebab sebagian dari 70 item yang diajukan PT Jamsostek tidak dapat disetujui secara keseluruhan.

"Kami masih mau kerjasama dengan PT Jamsostek, tetapi harga untuk rumah sakit yang kelasnya sama juga harus disamakan," kata dia.

Setelah RDP usai, Komisi IV DPRD Batam akan membuat surat rekomendasi kepada PT Jamsostek Pusat. Rekomendasi tersebut sebagai langkah mediasi antara RSBK dengan PT Jamsostek.

"Waktu tujuh hari akan dilakukan mediasi. DPRD Batam akan buat rekomendasi kepada PT Jamsostek Pusat," katanya.

Editor: Dodo