Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Picu Kenaikkan Jumlah investor Di Pasar Modal

Fatwa Halal Dewan Syariah Nasional (DSN) Bagi Aktifitas Bursa
Oleh : sumantri
Senin | 28-03-2011 | 12:22 WIB
Ilustrasi_Pialang_Saham.jpeg Honda-Batam

Ilustrasi Aktifitas Pialang Saham di Bursa Efek Indonesia. Fatwa Halal yang akan di gulirkan April mendatang, diharapkan akan menggenjot Jumlah Investor di Pasar Bursa

Batam, batamtoday - Fatwa Halal yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) atas proses transaksi perdagangan di pasar Bursa, dipercaya akan menjadi sentimen positif bagi pasar bursa Indonesia. Hingga Saat ini jumlah investor di Bursa Indonesia BEI mencapai 332.380 investor (Data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), per Februari 2011).

Fatwa Halal bertransaksi di pasar Bursa merupakan permintaan MUI yang merupakan bagian dari rencana Bapepam LK untuk mengembangkan pasar modal dan menambah Jumlah investor, khususnya dari luar Jawa. Sejauh ini BEI kerap bertemu calon investor yang mempertanyakan halal atau tidaknya perdagangan saham. Menurut Direktur Pengembangan BEI Friderica Widyasari Dewi, seperti dikutip IDX Senin, 28 Maret 2011, mengungkapkan, hukum perdagangan saham sangat penting untuk diketahui agar investor tidak ragu dalam melakukan perdagangan di Bursa.

"Kalau sudah ada fatwa, dan Halal pula maka ini akan menjadi sentimen positif bagi pelaku usaha agar bisa langsung jualan," ujarnya.

Fatwa ini juga akan menyebutkan rambu-rambu syariah yang harus dipatuhi. Kriteria nya, ada sekitar 15 bentuk transaksi yang dilarang, misal menjual kembali saham yang dibeli, padahal saham tersebut belum diterima. Dilain pihak, Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo menilai fatwa ini akan membuka ceruk investor baru. Namun ia mengingatkan, langkah ini harus diikuti edukasi terhadap investor. 

"Dengan ada fatwa halal untuk mekanisme transaksi perdagangan saham maka membuat investor tidak skeptis untuk berinvestasi di pasar modal. Dan semoga ikut membantu peningkatan jumlah investor di pasar modal. Saat ini, jumlah 
investor masih di bawah 1%,bila dibandingkan dengan populasi penduduk Indonesia," papar Satrio.

Fatwa halal untuk mekanisme transaksi perdagangan saham tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah investor menjadi 5%-10%. Sebagian besar pengamat bursa menilai, fatwa halal mekanisme transaksi perdagangan saham ini menjadi sangat penting. Masyarakat Indonesia kebanyakan muslim sehingga membuat fatwa halal menjadi penting. Selama ini telah ada 209 saham yang masuk daftar saham syariah.

Seperti diketahui, fatwa halal mekanisme transaksi perdagangan saham di bursa diharapkan dapat difinalisasi paling lambat awal April ini.

"Finalisasi pleno pada Maret ini. Kita tinggal menunggu finalisasi, bisa saja dalam hitungan pekan ini atau awal April, fatwa tersebut sudah didapatkan," ujar Direktur Pengembangan BEI Friderica Widyasari Dewi.