Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekretarisnya Pelaku Pembocor Sprindik Anas

Abraham Samad Diberi Teguran Tertulis karena Dianggap Langgar Kode Etik
Oleh : si
Rabu | 03-04-2013 | 16:02 WIB
abrahamsamad.jpg Honda-Batam

PKP Developer


Ketua KPK Abraham Samad

JAKARTA, batamtoday - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang.



Namun, Abraham Samad tetap dianggap melanggar kode etik dalam kebocoran dokumen tersebut, karena pembocornya adalah Wiwin Suwandi yang notabene merupakan Sekretarisnya.

Sehingga Ketua KPK itu diberikan peringatan tertulis dan  dianggap melakukan pelanggaran sedang karena tidak melakukan pengawasan terhadap sekretarisnya, yang terbukti tidak hanya membocorkan spindik atas nama Anas Urbaningrum, tetapi juga membocorkan kasus Bupati Buol Amran Batalipu, kasus Korlantas dan kasus impor daging sapi. 

Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa Ketua KPK Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) tersangka Anas Urbaningrum.

"Terperiksa 1, Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan langsung, tapi perbuatan yang tidak sesuai dengan kode etik koordinasi dalam memimpin sehingga terjadi kebocoran sprindik mengenai status Anas dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahnya," kata Anies Baswedan, Ketua Komite Etik KPK di Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Selain itu, hal yang memberatkan bagi Abraham dinilai sering melakukan melakukan komunikasi dengan pihak eksternal tanpa memberitahukan kepada pimpinan lain, tidak koordinasi dengan pimpinan lain untuk merespon kebocoran sprindik dan melakukan langkah konkrit, tidak kooperatif.

"Tetapi hal yang meringankan adalah masih memiliki harapan dan perubahan kepada KPK kedepan. Atas perbuatannya dia diberikan sanksi berupa peringatan tertulis, melakukan pelanggaran sedang terhadap pasal 4 huruf b dan d, pasal 6 huruf d, e, r, dan v, " katanya.

Anggota Komite Etik KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Komite Etik telah menemukan pelaku pembocoran sprindik Anas Urbaningrum, yakni Wiwin Suwandi yang merupakan Sekretaris Abraham Samad.

Wiwin memotret kopian sprindik Anas Urbaningrum dan menyebarkannya ke beberapa wartawan yang dikenalnya. Wiwin tinggal serumah dengan Ketua KPK, dan bekerja di KPK atas rekomendasi dari Abraham Samad.

"WS (Wiwin Suwandi) memotret dokumen sprindik. WS sebelumnya juga pernah membocorkan kasus Buol, Korlantas dan suap impor daging sapi," kata Tumpak yang juga mantan Wakil Pimpinan KPK ini.

Sedangkan terkait sanksi bagi Wiwin, Anis Baswedan mengatakan, Komite Etik KPK tidak berwenang menjatuhkan sanksi pada sekretaris ketua KPK, Wiwin Suwandi, pelaku pembocor sprindik Anas Urbaningrum.

"Wewenang Komite Etik hanya melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi terhadap pimpinan KPK yang diduga melanggar kode etik pimpinan KPK. Oleh karena itu, terhadap Wiwin Suwandi yang bukan pimpinan KPK, melainkan pegawai KPK, wewenang memeriksa dan menjatuhkan sanksi berada di tangan Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai," tegas Ketua Komite Etik KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK  Adnan Pandu Praja juga dianggap melanggar kode etik. Adnan dinilai melakukan pelanggaran pasal 6 ayat 1 huruf b dan dijatuhkan sanksi berupa peringatan lisan.

Adnan sebelumnya mengakui pernah menandatangani draf Sprindik untuk Anas. Namun, draf itu ia cabut kembali karena surat itu keluar tanpa adanya gelar perkara.

"Terperiksa II, Adnan Pandu Praja tidak terbukti dalam pembocoran Sprindik KPK. Akan tetapi, Adan Pandu Praja terbukti telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan kode etik KPK dan oleh karenanya harus dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya," ujar Anis menambahkan.

Editor : Surya