Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jangan Lagi 'Kucing-kucingan' Soal Tambang Bauksit Ilegal di Bintan
Oleh : Arjo
Rabu | 03-04-2013 | 15:10 WIB
Pertambangan-Bauksit-Tanjungkruing.jpg Honda-Batam
Pertambangan bauksit ilegal di Tanjungkruing.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Sejak dibukanya kran ekspor bijih bauksit oleh Pemerintah,  perusahaan pertambangan satu per satu mulai muncul, baik yang legal mau pun ilegal, terutama di wilayah Kabupaten Bintan. Tidak heran perusahaan tidak memiliki izin tambang, nekat main kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum.

Adanya kebijakan dari Ansar Ahmad, Bupati Bintan terhitung mulai Minggu (31/3/2013) untuk melakukan penertiban tambang bauksit di Bintan, diharapkan agar memberikan dampak positif dan perusahaan yang akan melakukan penambangan diharapkan bisa sesuai dengan prosedur dan aturan.

" Kita harapkan tidak ada lagi yang nekat dan rela main kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum, dalam melakukan penambangan bauksit," ujar AKBP Octo Budhi Prasetyo, Kapolres Bintan, Selasa (2/4/2013).

Walaupun surat secara resmi dari Bupati belum diterima oleh Polres Bintan, namun sebelumnya Bupati Bintan sudah menyampaikan secara langsung, untuk melakukan penertiban tambang bauksit.

" Sebelumnya Bupati sudah koordinasi dengan Polres Bintan, untuk menutup sementara tambang bauksit, agar tidak ada lagi pertambangan secara ilegal," terangnya.

Selain itu,m Octo mengimbau agar seluruh perusahaan yang akan melakukan penambangan biji bauksit di Kabupaten Bintan, hendaknya terlebih dahulu mengantongi izin sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Karena katanya, penambangan bauksit secara ilegal jelas yang dirugikan adalah negara dan kalau masih jug ada maka aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas.

Sementara itu untuk pertambangan bauksit illgal di Tanjungkruing, Desa Teluksasah, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan, yang sampai saat ini belum tersentuh oleh hukum, berdasarkan informasi yang diperoleh batamtoday, PT Anugerah Indonesia sedikitnya sudah berhasil membawa kabur 8 tongkang yang diperkirakan pertongkang bermuatan sekitar 150.000 ton.

" Minimal sudah 8 tongkang yang dibawa kabur secara diam-diam dan tak tahu bauksit itu dijual kemana," ujar sumber kepada batamtoday yang minta namanya dirahasiakan.

Sebaliknya, Iskandar wakil ketua FKUI SBSI Bintan kembali mengingatkan agar aparat penegak hukum, untuk tidak berdiam diri dengan adanya pertambangan bauksit secara illegal di kabupaten Bintan.

"Kita minta, kalau memang masih ada penegak hukum di negeri ini, harus menindak pelaku penambang bauksit ilegal. Apalagi sudah berani menjual bauksit kepada pihak lain tanpa mengantongi izin," tegas dia.
 
Editor: Dodo.